Berita Hangat

Tekab 308 Polsek Trimurjo Amankan Pelaku Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan

OTENTIK (LAMTENG) – Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Trimurjo,Polres Lampung Tengah,Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan inisial AB (33) warga di salah satu Kelurahan Kec. Tanjung Karang Barat, Kota. Bandar Lampung. Kamis (20/10/22)

 

AB, seorang sales di PT. Sinarmas Distribusi Nusantara cabang Lampung yang berada di Jalan Raya Kel. Simbarwaringin Kec. Trimurjo Kab. Lamteng tersebut, diamankan petugas karena diduga telah menggelapkan uang perusahaan hingga Rp.985.675.049,- (sembilan ratus delapan puluh lima juta enam ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus sembilan rupiah).

 

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Trimurjo Iptu Rihamuddin, SH.,MH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si saat dikonfirmasi,pada Senin (24/10/22).

 

“Benar, pelaku telah kami amankan atas laporan Aristanto (47) selaku Manager di perusahaan tersebut,”jelasnya.

 

Dalam hal ini,pelaku AB koperatif dengan memenuhi panggilan Polisi untuk dilakukan pemeriksaan terkait laporan tersebut.

 

“Dihadapan petugas, ia mengaku telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp.985.675.049,- (sembilan ratus delapan puluh lima juta enam ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus sembilan rupiah) untuk kepentingan pribadi,”ujarnya.

 

Dimana, berdasarkan rekapan catatan tagihan PT. Sinarmas Distribusi Nusantara cabang Lampung sejak tanggal 04 Desember 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021, pelaku telah mengajukan 132 orderan atau pesanan barang berbagai jenis untuk atas nama masing-masing toko atau pemesan berbeda.

 

Kemudian barang – barang tersebut dikirim sesuai pesanan dengan pembayaran cash tempo sesuai aturan perusahaan tetapi sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan tidak ada pembayaran dengan total tagihan sejumlah Rp. 985.675.049,- ( sembilan ratus delapan puluh lima juta enam ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus sembilan rupiah ).

 

Setelah itu, dilakukan konfirmasi oleh pihak perusahaan dengan pelaku AB dan ia mengaku bahwa uang hasil penjualan tersebut tidak diserahkan ke PT. Sinarmas Distribusi Nusantara melainkan telah digunakan untuk kepentingan pribadi.

 

Sehingga atas kejadian tersebut, perusahaan PT. Sinarmas Distribusi Nusantara mengalami kerugian materil sejumlah Rp. 985.675.049,- (sembilan ratus delapan puluh lima juta enam ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus sembilan rupiah) dan melaporkan ke Polsek Trimurjo,pada Kamis (3/2/22).

 

Setelah menerima laporan dari PT. Sinarmas Distribusi Nusantara melalui Managernya,sambung Kapolsek, kami langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa para saksi.

 

Kemudian, saat itu pelaku AB juga koperatif dengan memenuhi panggilan Polisi untuk dilakukan pemeriksaan terkait laporan tersebut dan pelaku meminta untuk dilakukan mediasi.

 

“Pelaku meminta dilakukan mediasi dengan pihak perusahaan dengan berjanji akan mengembalikan seluruh uang tersebut dalam waktu yang telah ditentukan,”kata Kapolsek.

 

Namun, sampai batas waktu yang telah ditentukan, pelaku AB tidak sanggup untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 985.675.049,- (sembilan ratus delapan puluh lima juta enam ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus sembilan rupiah) dan pelaku menyerahkan diri ke Mapolsek Trimurjo.

 

Kini,pelaku berikut barang bukti berupa 132 (seratus tiga puluh dua) lembar nota pesanan atau orderan telah diamankan di Mapolsek Trimurjo guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

 

Pelaku dijerat dengan pasal 374KUHPidana tentang Penggelapan dalam Jabatan,ancaman hukuman lima tahun penjara.’’demikian pungkasnya. (ida/humas lt)

Comments