Tekab 308 Polsek Trimurjo Amankan Pelaku Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan
OTENTIK (LAMTENG) – Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Trimurjo,Polres
Lampung Tengah,Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku tindak pidana
penggelapan dalam jabatan inisial AB (33) warga di salah satu Kelurahan Kec.
Tanjung Karang Barat, Kota. Bandar Lampung. Kamis (20/10/22)
AB, seorang
sales di PT. Sinarmas Distribusi Nusantara cabang Lampung yang berada di Jalan
Raya Kel. Simbarwaringin Kec. Trimurjo Kab. Lamteng tersebut, diamankan petugas
karena diduga telah menggelapkan uang perusahaan hingga Rp.985.675.049,-
(sembilan ratus delapan puluh lima juta enam ratus tujuh puluh lima ribu empat
ratus sembilan rupiah).
Hal itu
dijelaskan oleh Kapolsek Trimurjo Iptu Rihamuddin, SH.,MH mewakili Kapolres
Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si saat dikonfirmasi,pada
Senin (24/10/22).
“Benar,
pelaku telah kami amankan atas laporan Aristanto (47) selaku Manager di
perusahaan tersebut,”jelasnya.
Dalam hal
ini,pelaku AB koperatif dengan memenuhi panggilan Polisi untuk dilakukan
pemeriksaan terkait laporan tersebut.
“Dihadapan
petugas, ia mengaku telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp.985.675.049,-
(sembilan ratus delapan puluh lima juta enam ratus tujuh puluh lima ribu empat
ratus sembilan rupiah) untuk kepentingan pribadi,”ujarnya.
Dimana,
berdasarkan rekapan catatan tagihan PT. Sinarmas Distribusi Nusantara cabang
Lampung sejak tanggal 04 Desember 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021,
pelaku telah mengajukan 132 orderan atau pesanan barang berbagai jenis untuk
atas nama masing-masing toko atau pemesan berbeda.
Kemudian
barang – barang tersebut dikirim sesuai pesanan dengan pembayaran cash tempo
sesuai aturan perusahaan tetapi sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan
tidak ada pembayaran dengan total tagihan sejumlah Rp. 985.675.049,- ( sembilan
ratus delapan puluh lima juta enam ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus
sembilan rupiah ).
Setelah itu,
dilakukan konfirmasi oleh pihak perusahaan dengan pelaku AB dan ia mengaku
bahwa uang hasil penjualan tersebut tidak diserahkan ke PT. Sinarmas Distribusi
Nusantara melainkan telah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Sehingga atas
kejadian tersebut, perusahaan PT. Sinarmas Distribusi Nusantara mengalami
kerugian materil sejumlah Rp. 985.675.049,- (sembilan ratus delapan puluh lima
juta enam ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus sembilan rupiah) dan
melaporkan ke Polsek Trimurjo,pada Kamis (3/2/22).
Setelah
menerima laporan dari PT. Sinarmas Distribusi Nusantara melalui
Managernya,sambung Kapolsek, kami langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa
para saksi.
Kemudian,
saat itu pelaku AB juga koperatif dengan memenuhi panggilan Polisi untuk
dilakukan pemeriksaan terkait laporan tersebut dan pelaku meminta untuk
dilakukan mediasi.
“Pelaku
meminta dilakukan mediasi dengan pihak perusahaan dengan berjanji akan
mengembalikan seluruh uang tersebut dalam waktu yang telah ditentukan,”kata
Kapolsek.
Namun, sampai
batas waktu yang telah ditentukan, pelaku AB tidak sanggup untuk mengembalikan
uang sebesar Rp. 985.675.049,- (sembilan ratus delapan puluh lima juta enam
ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus sembilan rupiah) dan pelaku menyerahkan
diri ke Mapolsek Trimurjo.
Kini,pelaku
berikut barang bukti berupa 132 (seratus tiga puluh dua) lembar nota pesanan
atau orderan telah diamankan di Mapolsek Trimurjo guna penyidikan dan
pengembangan lebih lanjut.
Pelaku
dijerat dengan pasal 374KUHPidana tentang Penggelapan dalam Jabatan,ancaman
hukuman lima tahun penjara.’’demikian pungkasnya. (ida/humas lt)
Comments