Ketua DPRD Mingrum Gumay Terima Kunjungan Silaturahmi BNNP Lampung
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Ketua DPRD Lampung menerima
kunjungan silaturahmi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung di Ruang
Ketua DPRD Lampung, Senin (24/10)
Ketua DPRD
Lampung Mingrum Gumay SH., MH mengatakan bahwa kehadiran silaturahmi ini
menjadikan momentum penguatan kolaborasi dalam rangka memperkuat serta
mewujudkan lampung bebas narkoba.
" DPRD
Lampung memiliki program Sosialisasi Perundang-undangan (sosper) diantaranya
meliputi tentang Narkotika, BNN tidak boleh sendiri kita harus kolaborasi dalam
upaya menyelamatkan generasi penerus bangsa terhadap penyalahgunaan Narkotika
" Ujarnya
Ia juga
menyampaikan bahwa penanganan dalam pemberantasan Narkotika tidak bisa
dilakukan hanya dari hilirnya saja yaitu menerapkan hukuman terhadap
penggunanya, tetapi harus dilakukan pendampingan dan edukasi sehingga timbul
adanya kesadaran penuh bahwa saat ini mereka sedang tidak dalam posisi yang
benar.
"
Pelaksanaan pembinaan dan pendampingan harus menjadi skala prioritas dalam
penangannya, anggaran kita banyak terserap hanya untuk melakukan penegakkan
hukum bagi penggunaan Narkotika yang seharusnya bisa kita tekan melalui upaya
pencegahan " Lanjutnya
Ia juga
meminta seluruh jajaran DPRD Lampung untuk turut serta mengedukasi masyarakat
melalui program Sosper untuk memastikan informasi pencegahan dan pendampingan
dapat langsung terserap oleh masyarakat.
"
Pengguna adalah korban ketidaktahuan bahkan ketidakpedulian kita menyampaikan
sesuatu akan bahaya penggunaan Narkotika jika digunakan, kita memiliki tanggung
jawab yang sama untuk melindungi seluruh anak bangsa dari tipu daya Narkotika
" Imbuhnya
Sementara,
Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjen Pol Drs.Edi Swasono,MM menargetkan bahwa
2026 Lampung Zero Preferensi yaitu keterpaparan masyarakat yang menyalahgunakan
narkoba hilang.
" para
penyalahguna (korban) jangan khawatir untuk melapor secara sukarela ke BNN dan
akan dijamin tidak dipidanakan serta akan dipulihkan ketergantungan terhadap
obat juga identitas korban akan dilindungi. Hal ini berdasarkan Pasal 44 UU No
35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, penyalahguna adalah pasien yang wajib memperoleh
pengobatan rehabilitasi," tutupnya. (ida/rls)

Comments