Pembuatan SIM Tanpa Calo, Begini Mekanisme di Polres Lampung Timur
OTENTIK (LAMTIM) – Surat Ijin Menegmudi dalam masyarakat di kenal dengan
SIM merupakan salah satu hal terpenting dimiliki pengguna kendaraan bermotor.
Namun
beberapa masyarakat banyak yang mengabaikan kepentingan tersebut yang dimana
dengan berbagai alasan salah satunya keberadaan calo.
Menanggapi
hal tersebut Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat
Lantas Polres Lampung Timur Polda Lampung Iptu Bima Alief Caesar Gumilang
menyampaikan sosialisasi terkait pembuatan SIM di Satpas 2534 Polres Lampung
Timur yang bebas dari calo.
"Silahkan
kepada masyarakat yang akan melakukan pembuatan SIM baik baru maupun
perpanjang, datang langsung ke Satpas 2534 ataupun melalui pelayanan Satu Atap
bagi yang melakukan perpanjangan. Kami juga menyediakan pelayanan mobil SIM
Keliling yang tentunya bebas dari pungli dan calo," ujar Bima.
"Agar
terbebas dari pungli maupun calo maka ada berapa mekanisme yang perlu
masyarakat ketahui dan tentunya kami sosialisasikan melalui berbagai media baik
cetak maupun elektronik bahkan secara langsung," tambahnya.
Jelas Kasat
Lantas Sesuai pasal 77 UU No. 22 Tahun 2009 pada ayat (1) menjelaskan setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin
Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.
Dan pada ayat
(2) menjelaskan surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat terdiri
atas 2 (dua) jenis yakni pertama surat izin mengemudi kendaraan bermotor
perseorangan dan kedua surat izin mengemudi kendaraan bermotor umum.
Pertama
golongan surat izin mengemudi (SIM) Perseorangan menjadi beberapa jenis sebagai
berikut:
SIM A, untuk
mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang
diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
SIM B1, untuk
mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang
diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
SIM B2, untuk
mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor
dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang
diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
SIM C, untuk
mengemudikan kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih
dari 40 km/jam.
SIM C1, untuk
pengendara motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.
SIM C2, untuk
pengendara motor berkapasitas mesin di atas 500 cc.
SIM D, untuk
mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan
khusus.
SIM A Umum,
untuk mengemudikan mobil umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan
tidak melebihi 3.500 kg.
SIM B1 Umum,
untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang
diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
SIM B2 Umum,
untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik
kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta
tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
Persyaratan
Permohonan SIM Perseorangan yang harus dipenuhi batas usia 17 tahun untuk SIM
A, C, dan D lalu usia 20 tahun untuk SIM B1 dan usia 21 tahun untuk SIM B2.
Syarat
administratif harus memiliki elektronik KTP (Kartu Tanda Penduduk), mengisi
formulir permohonan, rumusan sidik jari, sehat jasmani dengan surat keterangan
dari dokter, sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.
Selanjutnya
lulus ujian teori, ujian praktik dan/atau ujian ketrampilan melalui simulator.
Syarat
tambahan berdasarkan pasal 81 ayat (6) UU No. 22 Tahun 2009 bagi setiap
Pengemudi kendaraan bermotor yang akan mengajukan permohonan surat Izin
Mengemudi B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan dan
untuk Surat Izin Mengemudi B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 (dua
belas) bulan.
Persyaratan
permohonan SIM umum persyaratannya sedikit berbeda dengan golongan SIM
Perseorangan.
1.
Persyaratan Usia
– SIM A Umum
20 (dua puluh) tahun
– SIM B1 Umum
22 (dua puluh dua) tahun
– SIM B2 Umum
23(dua puluh tiga) tahun
2.
Persyaratan Khusus
– Lulus Ujian
Teori
– Lulus Ujian
Praktik
Syarat
tambahan permohonan SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12
bulan, untuk permohonan SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum
sekurang-kurangnya 12 bulan.
Sedangkan
untuk permohonan SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum
sekurang-kurangnya 12 bulan
Rincian
standar waktu penerbitan SIM baru/pengalihan golongan :
1.
Pendaftaran = 4 Menit
2. Pembayaran
Biamin SIM di Bank BRI = 1 Menit;
3. Ujian
Teori = 30 Menit
4. Ujian
Praktek R2 / R4 = 30 Menit
5. Produksi =
1 Menit;
6. Penyerahan
SIM = 1 Menit;
7. Arsip dan
document = 1 Menit;
Total durasi
waktu = 68 Menit.
Rincian
Standar Waktu Penerbitan SIM Perpanjangan :
1.
Pendaftaran = 4 Menit
2. Pembayaran
Biamin SIM di Bank BRI = 1 Menit;
3. Produksi =
1 Menit;
4. Penyerahan
SIM = 1 Menit;
5. Arsip dan
document = 1 Menit;
Total durasi
waktu sekitar 8 menit dan untuk biaya penerbitan SIM sesuai dengan PP no 76
tahun 2020. (ida/humas polres lampung timur)
Comments