Mekanisme Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Way Kanan
OTENTIK (WAY KANAN) – Polres Way Kanan melayani pembuatan Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di
setiap hari Senin s.d Jum’at pukul 08.00
s.d 14.00 WIB. Rabu (26/10/2022).
Kapolres Way
Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Intelkam Iptu Asep Komarudin
menjelaskan untuk mengurus pembuatan
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di Polres sudah sangat mudah
dan cepat. Jika persyaratan yang dibutuhkan sudah terpenuhi, kurang dari 30
menit, SKCK sudah jadi plus sudah dilegalisir .
Dijelaskan
Kasatintelkam bahwa Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat
dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui
fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan
tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang
bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Masa berlaku
SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa
berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Kasatintelkam
menambahkan tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan
cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK Polres Way Kanan waktu
pelayanan Senin s.d Jum’at pukul 08.00 s.d 14.00 WIB memerlukan waktu pelayanan
kurang dari 30 menit.
Selain itu,
dapat di akses secara daring (dalam jaringan) melalui skck.polri.go.id/
Pemohan dapat
meng-upload dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang ada dalam
aplikasi tersebut, yang tersedia sesuai urutan .
Untuk syarat
dan ketentuannya untuk memperoleh SKCK berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 diantaranya meliputi sebagai
berikut :
1. Fotokopi KTP 1 lembar dengan menunjukan
KTP asli.
2. Fotokopi akte lahir atau surat kenal
lahir atau ijasah.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 1 lembar.
4. Fotokopi Dokumen Sidik Jari / rumus sidik jari 1
lembar.
5. Fotokopi kartu indentitas lain bagi
yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6
sebanyak (empat) lembar dengan latar
belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan
aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto
harus tampak muka secara utuh.
7. Mengisi Daftar pertanyaan
8. Pemohon datang sendiri dan dapat di
akses secara daring (dalam jaringan /online) melalui skck.polri.go.id/
Pemohon akan
di kenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp.30.000,- (Tiga
Puluh Ribu Rupiah) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020
ditambah melakukan sidik jari yang telah disediakan ditempat langsung.
Biaya
tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat, dan bagi yang mendaftar
online dapat dibayarkan melalui BRIVA (BRI virtual account). (ida/rls)
Comments