Berita Hangat

Mekanisme Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Way Kanan

OTENTIK (WAY KANAN) – Polres Way Kanan melayani pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)  di setiap hari  Senin s.d Jum’at pukul 08.00 s.d 14.00 WIB. Rabu (26/10/2022).

 

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Intelkam Iptu Asep Komarudin menjelaskan untuk mengurus pembuatan  SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di Polres sudah sangat mudah dan cepat. Jika persyaratan yang dibutuhkan sudah terpenuhi, kurang dari 30 menit, SKCK sudah jadi plus sudah dilegalisir .

 

Dijelaskan Kasatintelkam bahwa Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

 

Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

 

Kasatintelkam menambahkan tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK Polres Way Kanan waktu pelayanan Senin s.d Jum’at pukul 08.00 s.d 14.00 WIB memerlukan waktu pelayanan kurang dari 30 menit.

 

Selain itu, dapat di akses secara daring (dalam jaringan) melalui skck.polri.go.id/

Pemohan dapat meng-upload dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang ada dalam aplikasi tersebut, yang tersedia sesuai urutan .

 

Untuk syarat dan ketentuannya untuk memperoleh SKCK berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor  18 Tahun 2014 diantaranya meliputi sebagai berikut :

1.         Fotokopi KTP 1 lembar dengan menunjukan KTP asli.

2.         Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah.

3.         Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 1 lembar.

4.         Fotokopi  Dokumen Sidik Jari / rumus sidik jari 1 lembar.

5.         Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

6.         Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak  (empat) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

7.         Mengisi Daftar pertanyaan

8.         Pemohon datang sendiri dan dapat di akses secara daring (dalam jaringan /online) melalui skck.polri.go.id/

 

Pemohon akan di kenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp.30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 ditambah melakukan sidik jari yang telah disediakan ditempat langsung.

 

Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat, dan bagi yang mendaftar online dapat dibayarkan melalui BRIVA (BRI virtual account). (ida/rls)

Comments