Polsek Sekampung Selesaikan Perkara Secara 'Restorative Justice'
OTENTIK (LAMTIM) – Kepolisian Sektor Sekampung Polres Lampung Timur Polda
Lampung melakukan penyelesaian perkara secara keadilan restoratif terhadap
perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan pada Rabu (26/10/2022).
Tindak pidana
yang terjadi di sebuah pabrik penggilingan pada di salah satu Kecamatan
Sekampung tersebut dilakukan oleh AC(30) terkuak setelah Polisi menerima
laporan dari korban yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polsek Sekampung.
Kapolres
Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Sekampung Iptu
Rudi menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
"Pada
Minggu (02/10/2022) malam, salah seorang pekerja menanyakan kepada kepada salah
seorang mandor tentang tahu atau tidaknya bahwa ada sebuah mobil yang
mengangkut beras dan menir, karena si mandor ini tidak tahu kemudian mandor
melaporkan hal tersebut kepada pemilik pabrik yang merupakan korban, mendengar
informasi tersebut kemudian korban menanyakan kepada AC yang dimana AC ini
merupakan pemegang kunci di pabrik tersebut. Ditanya hal tersebut, AC menjawab
tidak adanya muatan beras dan menir. Memastikan kejadian tersebut, korban
menelfon salah seorang pelanggan yang kemudian diketahui adanya pembelian 30
karung beras dan 12 karung menir dengan berat masing-masing 50kg, atas kejadian
tersebut korban melapor ke Polsek Sekampung, dari kejadian tersebut korban
mengalami kerugian sebesar Rp. 15.750.000,- (lima belas juta tujuh ratus lima
puluh ribu rupian)," ungkap Kapolres.
Setelah
dilakukan penahanan terhadap tersangka AC, pada Selasa (27/10/2022) pihak
korban mencabut laporan yang kemudian baik korban dan tersangka melakukan
mediasi dan mengajukan permohonan Restorative Justice selanjutnya melakukan
kesepakatan untuk berdamai. (ida/humas polres lampung timur)
Comments