Polda Lampung Menangkan Gugatan Praperadilan Kasus Penipuan dan Penggelapan
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Berdasarkan putusan hakim, Polda
Lampung telah berhasil memenangkan gugatan praperadilan kedua yang diajukan
terdakwa an. Ali Kusno Fusin terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, di
Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kota Bandar Lampung, Rabu (2/11/2022).
Ali Kusno
Fusin dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/ B/ 2333 / XII / 2021 /
SPKT / Polda Lampung, tanggal 31 Desember 2021, dengan pelapor atas nama Hery
Gunawan, tentang tindak pidana Penipuan atau Penggelapan berupa pembelian 1
(satu) unit kapal speedboat KM Monica.
Sidang
praperadilan yang berlangsung di Pengadilan
Negeri Kota Bandar Lampung adalah tentang keabsahan upaya paksa yang
dilakukan oleh penyidik berdasarkan permohonan tersangka kasus penipuan dan
Penggelapan, atas nama Ali Kusno Fusin yang diwakili oleh Penasehat Hukum
Bonyamin Sulaiman.
Diketahui
sebelumnya, pada sekitar Mei 2022 lalu, Ali Kusno Fusin juga pernah memohonkan
Praperadilan ke PN Tanjungkarang yang mempermasalahkan penetapan tersangka
terhadap dirinya dalam kasus dugaan tipu gelap oleh Polda Lampung.
Namun, pada
permohonan praperadilannya yang pertama tersebut, Hakim Tunggal Hendri Irawan
memutusakan menolak permohonan praperadilan dirinya untuk seluruhnya pada 28
Juni 2022.
Kasubbid
Bantuan Hukum Polda Lampung, AKBP Made Kartika mengatakan, dalam sidang pra
Peradilan yang kedua ini, Hakim Tunggal Hendri Irawan yang mengadili permohonan
praperadilan Ali Kusno Fusin menyatakan menolak permohonan untuk seluruhnya.
Sementara
itu, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Adi Sastri
mengatakan, saat ini Polda Lampung masih melakukan penyidikan untuk melengkapi
berkas perkara yang diminta oleh Jaksa penutup umum.
Adi Sastri
melanjutkan, kemenangan praperadilan itu membuktikan bahwa penyidik Direktorat
Reserse Kriminal Umum Polda Lampung tidak hanya bisa dan mampu mengungkap
berbagai kasus yang terjadi di Provinsi Lampung.
"Namun
upaya dan tindakan yang dilakukan dalam rangka proses penyelidikan dan
penyidikan khususnya upaya paksa berupa pemanggilan, penangkapan, penahanan
serta penggeledahan dan penyitaan serta penetapan tersangka senantiasa berdasar
atas prosedur tetap yang disesuaikan pada peraturan perundangan-undangan yang
ada," ungkapnya.
Terpisah,
Direktur Reserse Kriminal umum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung
mengapresiasi Hakim pada sidang gugatan praperadilan tersebut, atas Objektifnya
untuk mengkaji dan mengambil keputusan sebagaimana ketentuan dalam KUHAP.
Kemudian kata
Reynold, kami mengucapkan terima kasih kepada tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda
Lampung yang telah mendampingi personil Subdit IV Renakta,dari awal jalannya sidang Pra peradilan hingga
berakhir, sehingga dapat berjalan dengan lancar. (ida/penmas)
Comments