Polsek Padang Cermin Terima Laporan Kasus Tindak Pidana Penipuan
OTENTIK (PESAWARAN)-Selasa (18/9/2018) sore sekira pukul 17.30 WIB telah datang seorang pria ke Polsek Padang Cermin melaporkan telah terjadi kasus tindak pidana penipuan yang menimpa para terlapor, di rumah pelapor di Desa Hanau Berak dusun duakha Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran. Berdasarkan : LP/B-328/IX/2018/RES PESAWARAN/ SEK PACER. TANGGAL 18 September 2018.
Pelapor : Khoiruddin bin Mail Hanafi (51), petani, dari Dusun Duakha Desa Hanau Berak Kec. Padang Cermin Kab. Pesawaran
Sedangkan saksi-saksi: Rosmaladewi (40), ibu rumah tangga dari Dsn Duakha Desa Hanau berak Kec. Padang cermin Kab. Pesawaran. Ahmad Sanusi (44), petani, darinDesa Purwosari Kec. Klumbayan Barat Kab. Tanggamus.
Sedangkan identitas yang diduga sebagai pelaku Kastini Als Arum Binti Kasman (45), ibu Rumah Tangga, alamat : Jalan Cisaid Perum Graha kelurahan Ciruas kota Tangerang Prov. Banten.
Barang bukti yang diamankan : 1. Satu ikat uang namun uang yang asli hanya 2 (dua) lembar pecahan kertas senilai 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) yang posisinya berada di tumpukan atas dan dibawah sedangkan yang berada ditengahnya hanya potongan kertas putih biasa.
2. 1 (satu) buah Gelas yang berisi air putih
3. Kaos dalam warna putih.
Kronologis kejadian pada hari Sabtu (23/6/2018) sore, sekira pukul 16.00 WIB telah terjadi Tindak Pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUH.Pidana. Saat itu korban sedang berada di rumahnya, lalu datang seorang perempuan dapat penggandaan uang berlipat berupa uang Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang dijanjikan terlapor akan menjadi Rp15.000.000, 00 (lima belas juta rupiah), Setelah kedua belah pihak berbincang bincang,maka korban tertarik dan korban langsung memberikan uang Rp1.500.000 tersebut kepada terlapor.
Lalu terlapor membungkus uang tersebut dan terlapor membawa dan memasukkan uang tersebut ke dalam lemari di dalam kamar korban, di tambah air satu gelas. Setelah itu lemari tsb ditutup dan terlapor pulang ke Jawa. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 September 2018 sekira jam 16.00 WIB, korban membuka lemari tersebut dan ternyata uang aslinya hanya 2 (dua) lembar uang kertas dengan nilai pecahan Rp100.000,00 dan selainnya hanya kertas putih semua.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut Ke polsek Padang Cermin guna untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Cermin anggota piket dipimpin Kanit Intelkam Aipda Mastam beserta anggota Unit Reskrim mengadakan pencarian terhadap diduga pelaku penggandaan uang tersebut.
Tidak berapa lama anggota Polsek mendapatkan info bahwa diduga pelaku penggandaan uang ada di salah satu rumah warga di Desa Hanau Berak Kec Padang Cermin sehingga anggota polsek dibantu warga masyarakat dapat mengamankan yang diduga pelaku penggandaan uang tersebut. Sehingga pelaku dapat diamankan di Polsek Padang Cermin guna penyidikan lebih lanjut. (ida)
Comments