Jajaran Polsek Way Pengubuan Rakor bersama Camat, Danramil, dan Kakam Se-Kecamatan
OTENTIK (LAMTENG) – Guna menjaga situasi Kamtibmas tetap aman,damai dan
kondusif,jajaran Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah Polda Lampung
menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Camat, Danramil, Para Kakam Se
Kecamatan Way Pengubuan, perwakilan
tokoh masyarakat masing masing kampung dan
Pemilik Organ Tunggal Se Kecamatan
Way Pengubuan. Sabtu (5/11/22).
Kegiatan
tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Way Pengubuan Iptu Andi M. Putra, S.H. M.H ,mewakili
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K.,M.S I dalam rangka
membahas terkait izin keramaian atau kegiatan masyarakat bertempat di Aula
Polsek Way Pengubuan.
Kapolsek
mengatakan tujuan rakor ini dilaksanakan guna berkoordinasi terkait peningkatan
pengawasan terhadap kegiatan masyarakat yang akan berdampak pada kondisi
Kamtibmas di wilayah hukum Polres Lampung Tengah.
"Dalam
rapat ini kita membahas tentang
pelaksanaan keramaian dan kegiatan masyarakat. Terkait batasan waktu
dalam giat keramaian dan giat masyarakat serta kendala kendala di lapangan,
" katanya.
Kapolsek
menjelaskan, Rakor terkait perizinan keramaian dan kegiatan masyarakat
khususnya di Kecamatan Way pengubuan ini di latarbelakangi oleh masih terdapat
masyarakat, ketika melaksanakan kegiatan keramaian tidak membuat ijin sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Dan ketika
sudah membuat izin keramian masih banyak penyelenggara yang melanggar batasan
waktu dari Ketentuan yang berlaku sehingga tidak menutup kemungkinan kegiatan
organ tunggal masih terdapat ajang pesta miras, Narkoba dan adanya potensi
keributan.
“Maka untuk
itulah kita rapatkan bersama untuk membuat kesepakatan bersama, dan jika sudah
ada kesepakatan bersama, harus kita laksanakan,”jelasnya.
Sementara
itu, Camat Way Pengubuan Husnif menyampaikan apresiasi kepada Kapolsek Way
Pengubuan yang memiliki pemikiran dan tekad untuk menciptakan suasana yang aman, nyaman serta kondusif pada
pelaksanaan kegiatan masyarakat.
“Acara rapat
Kordinasi ini sekaligus ajakan dan untuk kebaikan semua pihak,”ujarnya.
Lebih
lanjut,adapun kesimpulan hasil Rapat Kordinasi tentang pelaksanaan perizinan
keramaian dan kegiatan masyarakat khususnya di Kecamatan Way Pengubuan, diantaranya yaitu untuk
kegiatan hiburan Orgen Tunggal di perbolehkan hanya sampai pukul : 18.00 WIB (kecuali kegiatan
keagamaan, kegiatan adat dan kegiatan olahraga).
Sanksi tegas
akan diterapkan jika melanggar, yakni apabila terjadi penangkapan,
penggerebekan pada saat acara Orgen Tunggal yang di jadikan ajang pesta Narkoba
dan lainnya, maka alat atau sarana yang digunakan tersebut di jadikan barang
bukti,”tegasnya.
Namun, kata Kapoksek apabila pemilik Orgen Tunggal
memberitahukan, menginformasikan atau melaporkan kepada pihak Kepolisian tentang
adanya pemaksaan pihak lain terkait batasan waktu pelaksanaan, maka alat Orgen Tunggal tidak dapat di sita untuk di
jadikan barang bukti,”tambahnya.
Kemudian
untuk acara kegiatan keagamaan, adat
dan olahraga harus ada pernyataan dari
tokoh masyarakat, adat, agama dan kepala
kampung sesuai dengan waktu yang di tentukan.
Dengan
kebersamaan antara tokoh masyarakat dan agama serta semua pihak terkait,”Mari
kita jaga bersama untuk wilayah kita
agar tidak terjadi gangguan-gangguan Kamtibmas guna menciptakan
keamanan,kenyamanan dan ketertiban di masyarakat," demikian pungkasnya. (ida/humas
lt)
Comments