Tekab 308 Polres Lampung Amankan Dua Dari Empat Pelaku Curat Pembobol Rumah
OTENTIK
(LAMTENG) – Hanya kurung waktu kurang dari 36 Jam,
Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah bersama Polsek Seputih Mataram dan
Polsek Terusan Nunyai berhasil mengamankan dua dari empat pelaku curat pembobol
rumah yang ditinggal pergi pemiliknya. Jum’at (4/11/22) sekira pukul 17.00 Wib.
Dua pelaku
inisial AK (33) residivis kasus Narkoba dan DN Als Musa (39) residivis kasus
curat warga Kp.Gunung Batin Baru Kec.Terusan Nunyai Kab. Lampung Tengah
berhasil diringkus petugas di rumahnya masing-masing sementara dua pelaku
inisial DH serta SN yang juga warga Kp. Gunung Batin Baru masih dalam
pengejaran.
Menurut
keterangan Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas,S.H.,M.H mewakili Kapolres Lampung
Tengah,AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si menjelaskan, para pelaku datang
kerumah korban Ansori (42) yang berada di Kp. Terbanggi Mulya Kec. Bandar
Mataram Kab. Lamteng dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Merk Suzuki XL 7
Warna Hitam nopol A 7411 B.
“Melihat
situasi sepi karena korban tidak berada dirumah, lalu para pelaku masuk kedalam
rumah korban dengan cara merusak jendela belakang menggunakan obeng. Kamis
(3/11/22) sekira pukul 09.30 Wib,”jelasnya.
Kemudian para
pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda
Sonic Nopol B 3314 CGT yang terparkir di ruang tengah dengan kunci kontak masih
menempel di sepeda motor milik nya.
Selain itu,
para pelaku juga menggasak 1 (satu) unit Hp merek Realme warna biru milik
korban, sehingga korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.
10.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seputih Mataram,”kata
Kasat saat di konfirmasi. Senin (7/11/22).
Setelah
melakukan penyelidikan, Tekab 308 Preisi Polres Lampung Tengah bersama Polsek
Seputih Mataram mendapat informasi tentang keberadaan terduga pelaku curat yang
meresahkan masyarakat berada diwilayah Kec. Terusan Nunyai kemudian petugas
langsung melakukan penggerebekan dengan di back up oleh anggota Polsek Terusan
Nunyai.
Alhasil,
petugas berhasil menangkap AK dirumahnya dan dilakukan pengembangan terhadap AK
bahwa ia mengaku telah melakukan
pencurian tersebut bersama dengan DN Als Musa, DH dan SN. Keempat pelaku
tersebut adalah warga Kp.Gunung Batin Baru Kec.Terusan Nunyai Kab. Lampung
Tengah.
Kemudian petugas
langsung melakukan penangkapan terhadap DN Als Musa berikut barang bukti 1
(satu) unit Hp merek Realme warna biru milik korban ada padanya sementara
barang bukti sepeda motor milik korban, ia mengaku disembunyikan dirumah SN.
Selanjutnya
petugas menuju kerumah SN untuk melakukan penangkapan, namun SN dan DH sudah
melarikan diri. “Dari rumah SN tersebut kami menemukan 3 (tiga) unit sepeda
motor, salah satunya sepeda motor milik korban yang disembunyikan didalam kamar
SN,”ujarnya.
“Kini, para
pelaku AK dan DN Als Musa berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek
Seputih Mataram guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut sementara dua
pelaku lainnya yakni SN serta DH masih dalam pengejaran,”ungkapnya.
Sementara
itu, Kapolsek Seputih Mataram Iptu Yudi Kurniawan mengatakan, untuk saat ini
kedua pelaku telah tertangkap dan sudah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram
guna pengembangan lebih lanjut.
“Kemudian
untuk pelaku lain yaitu SN serta DH masih kami lakukan pengejaran,”tegasnya.
Kapolsek
mengimbau kepada keluarga ataupun pelaku itu sendiri agar segera menyerahkan
diri kepada Polisi,sebelum dilakukan tindakan tegas. Karena cepat atau lambat
pelaku kejahatan pasti akan tertangkap,”imbaunya.
Atas perbuatannya,
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun
penjara,”demikian pungkasnya. (ida/humas lt)
Comments