Wakapolda Yoyol: Oknum Polisi Lakukan Pungli Terstruktur Bisa Kena Sanksi (PTDH)
OTENTIK (BANDARLAMPUNG)–Wakapolda Lampung Brigijenpol Angesta Romano Yoyol mengatakan oknum aparat kepolisian yang terbukti melakukan pungli, khususnya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dikenakan sanksi terberat, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Informasi dari masyarakat sekecil apapun, kita sampaikan ke Kapolda. Nanti Kapolda perintahkan ke Propam kita tindak. Untuk sanksinya kita lihat, mungkin sampai pemecatan kalau (pungli) terstruktur," ujarnya kepada Lampost.co, Rabu (3/10/2018).
Kendati demikian, Yoyol menyerahkan penyidikan kepada Bidang Propam. Karenanya, diimbau pada para atasan agar melakukan pembinaan, sampai pengawasan terhadap anggotanya, terutama pada sektor pelayanan publik. "Tindak lanjut, masing-masing pelaksa tugas, mulai dari Kanit, Kasubnit melakukan pengawasan terhadap bawahannya," katanya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Lampung Kombespol Hendra Supriatna masih melakukan pemeriksaan secara intensif, terhadap empat pelaku pungli SIM di Lampung Barat, dan sementara empat pelaku yakni AS, FD, dan AR (Polwan), serta Baur SIM Satlantas Polres Lampung Barat YR. "Masih didalami, dugaan mereka itu sendiri, tak Koordinasi dengan biro jasa atau pihak lain," katanya. (ida/red)
Comments