Edarkan Obat Terlarang, Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur Amankan Seorang Pemuda
OTENTIK
(LAMTIM) – Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda
Lampung, membawa Paksa seorang laki-laki warga
kecamatan Way Jepara, karena diduga terlibat tindak pidana pengedaran
obat-obatan terlarang.
Kapolres
Lampung timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri
pada Jum'at (18/11/22) menjelaskan, tersangka berinisial YP (25) warga Desa
Labuhan Ratu II kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur.
"Satuan
Res Narkoba Polres Lampung Timur melakukan penangkapan pada hari Kamis
(17/11/22) sekira pukul 12.00 wib di dirumahnya, tanpa melakukan
perlawanan" ujarnya
Kapolres
menambahkan dari hasil penangkapan tersebut, petugas kepolisian melakukan
penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa, 1 botol plastik putih
yang berisikan 1043 butir pil Hexymer, 1 buah kotak rokok Surya 12 yang
berisikan 3 butir pil Hexymer dan 2 buah tablet Tramadol.
setelah
dilakukan Intograsi diakui barang tersebut milik tersangka yang tidak memiliki
izin edar.
"Selanjutnya
tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung timur untuk
diproses secara hukum" tutup Kapolres. (ida/humas polres lampung timur)
Comments