Diduga Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu Tangkap MM
OTENTIK
(LAMTENG) – Tekab 308 Presisi jajaran Polsek
Padang Ratu, Polres Lampung Tengah,Polda berhasil menangkap MM (38) warga Kp.
Haji Pemanggilan Kec. Anak Tuha Kab. Lampung Tengah, karena diduga telah
menyetubuhi anak di bawah umur, Jum’at (18/11/22) sekira pukul 00.30 Wib dini
hari.
MM tega mencabuli serta menyetubuhi anak dibawah
umur sebut saja mawar sebanyak 3 kali di kebun singkong kampung setempat dengan
cara mengiming-imingi korban akan diberi uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh
ribu rupiah).
Hal itu
dijelaskan oleh Kapolsek Padang Ratu, Kompol Rahmin,SH mewakili Kapolres
Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K.,M.Si.
Kapolsek
mengatakan , kejadian berawal sekira bulan September 2022, pada saat itu pelaku
datang kerumah neneknya yang mana lokasinya tidak jauh dari rumah pelaku,
kemudian ia melihat korban bermain sendirian lalu pelaku tersebut mengajak
korban ke kebun singkong.
Setelah
sampai di kebun singkong kampung setempat, ternyata pelaku memaksa korban untuk
melakukan hubungan badan dengan di imingi-imingi uang jajan sebesar Rp.
10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
“Karena di
imingi-imingi uang jajan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), korban pun
menuruti keinginan bejat pelaku,”kata Kapolsek.
Setelah
melakukan aski bejatnya, pelaku kemudian mencancam korban, “apabila korban
menceritakan kepada orang lain, maka korban akan di ikat menggunakan tali
tambang oleh pelaku,”ujarnya.
Kemudian,
pelaku kembali mengajak mawar ke kebun singkong untuk melakukan hubungan
badan,pada bulan Oktober 2022. Karena takut di ancam, akhirnya korban pun
menuruti keinginan pelaku.
Terakhir,
pada 14 Oktober 2022 lalu, pelaku kembali mengajak korban ke kebun singkong,
namun setelah sampai di kebun singkong, korban ketakutan dan melarikan diri
kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada neneknya.
Mendapat
laporan korban, neneknya langsung menghubungi orang tuanya yang selama ini tinggal
dan bekerja di salah satu Pabrik di
Kecamatan Way Pengubuan,Lampung Tengah agar segera pulang ke Haji
Pemanggilan menemui putrinya.
Atas kejadian
tersebut, korban dengan didampingi orang tuanya melaporkan ke Polsek Padang
Ratu.
Setelah
menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil
kami amankan dirumahnya.
“Kini pelaku
berikut barang-bukti berupa pakaian yang dipakai oleh korban telah diamankan di
Mapolsek Padang Ratu guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya
Pelaku
dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI no
17 tahun 2016 tentang Penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang
perubahan kedua atas UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak, dihukum
penjara paling lama lima belas tahun kurungan penjara,”demikian pungkasnya. (ida/humas
lt)
Comments