Berita Hangat

Diduga Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu Tangkap MM

OTENTIK (LAMTENG) Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah,Polda berhasil menangkap MM (38) warga Kp. Haji Pemanggilan Kec. Anak Tuha Kab. Lampung Tengah, karena diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur, Jum’at (18/11/22) sekira pukul 00.30 Wib dini hari.

 

MM  tega mencabuli serta menyetubuhi anak dibawah umur sebut saja mawar sebanyak 3 kali di kebun singkong kampung setempat dengan cara mengiming-imingi korban akan diberi uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

 

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Padang Ratu, Kompol Rahmin,SH mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K.,M.Si.

 

Kapolsek mengatakan , kejadian berawal sekira bulan September 2022, pada saat itu pelaku datang kerumah neneknya yang mana lokasinya tidak jauh dari rumah pelaku, kemudian ia melihat korban bermain sendirian lalu pelaku tersebut mengajak korban ke kebun singkong.

 

Setelah sampai di kebun singkong kampung setempat, ternyata pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan di imingi-imingi uang jajan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

 

“Karena di imingi-imingi uang jajan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), korban pun menuruti keinginan bejat pelaku,”kata Kapolsek.

 

Setelah melakukan aski bejatnya, pelaku kemudian mencancam korban, “apabila korban menceritakan kepada orang lain, maka korban akan di ikat menggunakan tali tambang oleh pelaku,”ujarnya.

 

Kemudian, pelaku kembali mengajak mawar ke kebun singkong untuk melakukan hubungan badan,pada bulan Oktober 2022. Karena takut di ancam, akhirnya korban pun menuruti keinginan pelaku.

 

Terakhir, pada 14 Oktober 2022 lalu, pelaku kembali mengajak korban ke kebun singkong, namun setelah sampai di kebun singkong, korban ketakutan dan melarikan diri kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada neneknya.

 

Mendapat laporan korban, neneknya langsung menghubungi orang tuanya yang selama ini tinggal dan bekerja di salah satu Pabrik di  Kecamatan Way Pengubuan,Lampung Tengah agar segera pulang ke Haji Pemanggilan menemui putrinya.

 

Atas kejadian tersebut, korban dengan didampingi orang tuanya melaporkan ke Polsek Padang Ratu.

 

Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil kami amankan dirumahnya.

 

“Kini pelaku berikut barang-bukti berupa pakaian yang dipakai oleh korban telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya

 

Pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak, dihukum penjara paling lama lima belas tahun kurungan penjara,”demikian pungkasnya. (ida/humas lt)

Comments