Polisi Amankan Diduga Pelaku Curi Getah Karet di PTPN VII Tubu
OTENTIK
(WAY KANAN) – Tekab 308 PRESISI Polsek Blambangan
Umpu Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus diduga pelaku tindak pidana
pencurian ringan getah karet di kebun karet, Afdeling II PTPN VII Unit Usaha
TUBU (Tulung Buyut) Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way
Kanan. Senin (21/11/2022).
Tersangka
inisial H (38) dan M (39) keduanya
berdomisili Kampung Way Limau Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan
Menurut
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol
A Yudi Taba menerangkan bahwa modus pelaku inisial H diduga melakukan pencurian
ringan dengan cara mengambil getah karet yang ada di mangkok tempat wadah getah
karet jenis Latex sekira berat 30 (tiga
puluh) Kg.
Mulanya, pada
hari Sabtu, 19 November 2022 pukul 13:30 WIB Asmaran (selaku karyawan BUMN)
bersama dengan keamanan pers BKO TNI AL dari kesatuan Marinir melaksanakan
kegiatan rutin tugas patroli areal perkebunan di Kebun Karet , Afdeling II PTPN
VII Unit Usaha Tulung Buyut Kampung Kalipapan.
Didalam areal
perkebunan petugas patroli bertemu dengan seorang laki-laki inisial H yang saat
itu sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Jupiter MX warna hitam
tanpa Nomor Registrasi.
Karena gerak
geriknya mencurigakan, oleh pelapor bersama saksi lainnya langsung
memberhentikan pelaku untuk menanyakan
serta melakukan pemeriksaan apa yang telah diangkut oleh pelaku diatas
kendaraannya.
Setelah
mengetahui yang telah dibawa tersebut adalah 1 (satu) buah karung warna putih
yang didalamnya terdapat plastik warna bening diduga berisikan getah karet
jenis lum yang diperoleh pelaku dari hasil
pencurian di areal perkebunan PTPN VII Unit Usaha Tulung Buyut.
Selanjutnya
pelaku bersama barang bukti dibawa dan dilaporkan ke Polsek Blambangan Umpu
untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Masih di TKP
yang sama dan di waktu yang sama, Asmaran juga menangkap pelaku inisial M saat
didalam areal perkebunan diduga melakukan pencurian getah karet jenis lum.
Saat
dilakukan pemeriksaan oleh petugas patroli bahwa pelaku kedapatan membawa
(satu) buah karung warna putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus
plastik bening yang berisikan getah karet jenis LUM sebanyak 40 (empat puluh)
Kg.
Selain itu,
terdapat 1 (satu) buah ember warna putih yang diangkut di jok belakang sepeda
motor honda supra fit warna hitam tanpa Nomor Registrasinya miliknya.
Yang
bersangkutan jika terbukti dapat dikenai pasal 364 KUHP tentang pencurian
ringan dengan hukuman pidana penjara maksimal tiga bulan,” ungkapnya. (ida/rls)
Comments