Paman Ditangkap Polisi Usai Rudapaksa Keponakan di Kebun Sepi
OTENTIK
(PESAWARAN) – Seorang pria berinisial WH (46) warga
Dusun I Batu Api, Desa Bunut, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran
ditangkap oleh Satreskrim Polres Pesawaran Polda Lampung.
Dimana pelaku
yang merupakan seorang pedagang tersebut melakukan rudapaksa terhadap korban TA
(15) seorang pelajar perempuan yang masih dibawah umur, warga Desa Bunut,
Kecamatan Way Ratai.
Kapolres
Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.I.K., M.Si. (Han) melalui Kasat Reserse
Kriminal (Reskrim) Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, S.H., M.H mengatakan
jika peristiwa tersebut berdasarkan laporan LP / 732 / XI / 2022 / SPKT /
Polres Pesawaran / Polda Lampung Tanggal 21 November 2022 tentang diduga telah
terjadinya tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Dirinya
menjelaskan jika peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 20 November 2022
sekira Pukul 18.30 Wib.
Kasat Reskrim
mengatakan, modus pelaku dalam melakukan rudapaksa tersebut adalah dengan cara
meminta izin kepada ibu korban untuk menemaninya mengantarkan teman dari anak
pelaku pulang.
Namun,
Supriyanto melanjutkan saat diperjalanan justru pelaku malah membawa korban
yang saat itu berdua dengan pelaku ke lapo tuak, dimana lokasi lapo tuak
tersebut berada di daerah Desa Anglo yang jaraknya jauh dari rumah korban.
“Dan pada
saat itu pelaku juga mengajak korban untuk minum tuak, namun korban menolak
ajakan pelaku”, ujar Kasat Reskrim.
Karena sudah
terbawa pengaruh minuman, pelaku yang kalap langsung memaksa korban untuk ikut
bersama dirinya ke kebun yang sepi.
“Pada saat
itu korban tidak mau ikut, namun justru diseret oleh pelaku yang merupakan
paman korban”, kata dia.
Sambil
menyeret korban ketengah kebun yang sepi, pada akhirnya pelaku berhasil
merudapaksa keponakannya yang usianya masih sangat belia tersebut.
Bersaamaan
dengan teriakan korban yang meminta tolong namun disaat yang sama dibekap
mulutnya oleh tangan pelaku.
Namun, meski
sudah diancam oleh pelaku, korban tetap menceritakan perbuatan yang dilakukan
oleh pelaku kepada ibu korban.
Setelah
melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari para saksi, satreskrim
Polres Pesawaran melalui Unit IV Satreskrim Polres Pesawaran yang dipimpin oleh
Aiptu Feri Ariyan Sori berhasil mendapati informasi keberadaan pelaku.
Dimana pada
Jumat 25 November pukul 01.30 Wib petugas mendapati jika pelaku berada dirumah
mertua yang berada di Desa Bunut Seberang, Kecamatan Way Ratai.
Dalam
penangkapan tersebut turut mengamankan barang bukti 1 helai baju lengan panjang
warna abu-abu bertuliskan Nevada, 1 helai celana panjang warna hitam, 1 helai
celana dalam warna hitam merah dan 1 helai bra warna hitaman dan membawa pelaku
ke Mapolres Pesawaran untuk penyidikan lebih lanjut. (ida/rls)
Comments