Sidang Terkait SP3 Polda Berlanjut dengan Pembuktian
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – Sidang praperadilan terkait Polda
Lampung melakukan SP3 atas laporan pemohon dengan adanya dugaan pemalsuan
tandatangan akte lahan milik orangtuanya di Jalan Soekarno Hatta (Bypass),
Bandarlampung tepatnya di samping Rumah Makan Barek Solok, kembali bergulir
pada 30 November 2022.
Agenda
persidangan, terkait pembacaan replik dan duplik, oleh masing-masing pihak.
Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Farid Firmansyah.
Dalam
persidangan pihak pemohon, yang diwakili kuasa hukumnya Yogi Syahputra
mengatakan, pihaknya telah menyerahkan replik langsung ke Majelis Hakim, dan
dianggap dibacakan.
Menurut Yogi,
substansi replik tersebut menanggapi jawaban termohon terkait surat kuasa
khusus.
” kami
menyoal poin di surat kuasa tentang adanya hak melakukan pertemuan dengan
kejaksaan dan pejabat sipil untuk mediasi, yang dikatakan oleh pihak Termohon
hal itu masuk ke dalam surat kuasa pidana,” ujar Yogi.
Lanjut Yogi,
pihak pemohon menekankan surat kuasa khusus pihak pemohon tidak menyalahi
aturan. Karena sudah sesuai dengan KUHPerdata, dan sudah berdasarkan
kesepakatan pemberi dan penerima kuasa.
“Dan tujuan
kuasa khusus itu ya tujuannya tetap ke praperadilan, tetapi masalah itu
dilebar-lebarkan,” paparnya.
Lanjut Yogi,
pihak pemohon, mengoreksi adanya BAP pihak terlapor dalam kasus yang dilaporkan
oleh kliennya.
Menurutnya,
proses pemanggila pemohon tidak ada, namun mengapa bisa muncul dalam BAP.
“Itu kami
pertanyakan, kami juga dalam persidangan menyerahkan copy bukti, salah satunya
ada yang tidak terbaca sidik jarinya, dan tidak ada tanda tangannya, kami
meragukan bukti itu,” paparnya.
Sementara,
pihak termobon yang diwakili tim Bidkum Polda Lampung Yulizar Fahrurozi
mengatakan pihaknya tetap terhadap jawaban, paska pihak penggunggat mengajukan
replik.
“Kami tetap,”
ujar Yulizar di persidangan.
Usai
persidangan, Yulizar mengatakan ia juga telah menyertakan bukti tertulis. Yakni
bukti berupa dokumen, mulai dari tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga
perkara ini dihentikan proses penyelidikan.
“apa yang
dilaporkan tidak tepat,” katanya.
Polda Lampung
di praperadilkan oleh Farid Firmansyah terkait Pasal 263 tentang pemalsuan
surat atau pembuatan surat palsu. Perkara tersebut dilaporkan oleh Farid ke
Polda Lampung pada tahun 2019 lalu dan diberhentikan (SP3) oleh Polda Lampung
pada tahun 2021 dengan pertimbanagn uji lab forensik identik dengan
tandatangan.
Farid merasa
kecewa lantaran laporan dugaan pemalsuan tanda tangan akte lahan milik orang
tuanya dihentikan penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Lampung. Dirinya
menyuarakan rasa kecewanya dan keluarga merasa dirugikan dan meminta agar kasus
tersebut dapat ditangani lagi secara profesional.
Penghentian
tersebut terjadi pada tanggal 31 Maret atas laporan yang dilayangkan oleh Farid
Firmansyah pada 2019 dengan Nomor Laporan LP/B-212/II/2019/LPG/SPKT.
Permasalahan
tersebut muncul setelah diduga aset lahan milik orang tua Farid Firmansyah
bernama Hermansyah diklaim milik seorang berinisial ZS dengan bukti akte tanah
diduga telah dipalsukan tanda tangan di dalamnya.
Persidangan
ini sendiri dijadwalkan akan digelar secara maraton hingga enam hari kedepan.
Dimana akan kembali digelar secara lanjutan pada Selasa 29 November 2022 besok,
dengan agenda pembacaan tanggapan dari Polda Lampung selaku pihak Termohon. (*/ida/rls)
Comments