KPU Waykanan Sosialisasi dan Mendirikan Posko Pelayanan Gerakan Melindungi Hak Pemilih (GMHP)
OTENTIK (WAYKANAN)–Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Waykanan,
Provinsi Lampung melakukan sosialisasi dan mendirikan posko pelayanan Gerakan
Melindungi Hak Pemilih (GMHP) di masing-masing kecamatan.
“Kita buat posko dari tanggal 1 sampai 28 oktober 2018. Bila ada masyarakat
yang belum masuk DPT, semoga hal ini bisa menambah jumlah DPT,” ujar
Komisioner KPU Waykanan
Refki Dharmawan dii Blambangan Umpu, Waykanan,
Minggu (14/19/2018).
Menurutnya, pendirian posko pelayanan GMHP ini terdapat di tiap kecamatan dan
kampung tepatnya di sekretariat PPK dan PPS, yang melayani laporan pemilih yang
belum terdaftar di DPT atau melaporkan jika di DPT masih ada pemilih yang tidak
lagi memenuhi syarat seperti meninggal. menjadi TNI/Polri bahkan sudah
pensiun.
Selain itu, posko pengaduan juga dapat menerima laporan bila ada pemilih yang
belum 17 tahun atau belum menikah pada 17 April 2019 mendatang, pindah
domisili, data ganda dan juga melayani laporan kesalahan biodata.
Refki menjelaskan, masyarakat diimbau untuk mengecek namanya apakah sudah
terdaftar atau belum, dengan cara mendatangi posko-posko pelayanan di
sekretariat PPS, PPK dan kantor KPU Waykanan,
atau mengecek namanya di sidalih3.kpu.go.id atau www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id
jika nama belum terdaftar segera ke posko layanan GMHP tempat dia berada.
“Jadi dengan posko GMHP
ini sangat membantu masyarakat yang belum terdaftar dan bisa melindungi hak
pilih masyarakat. Karena satu suara dapat menietukan nasib negara 5 tahun
kedepan,” katanya
Selain mrmbuat posko, KPU Waykanan
juga melakukan program jemput bola atau turun ke lapangan langsung untuk
melakukan pencermatan DPT dan langsung melakukan verifikasi ke rumah pemilih jika
masih terdapat data ganda.
Refki mengharapkan, dengan Gerakan Melindungi Hak Pilih yang dilakukan seluruh
KPU dan jajarannya di seluruh indonesia ini, data pemilih di Pemilu 2019 dapat
lebih baik, akurat dan bersih serta tidak ada pemilih yang memenuhi syarat
tidak terdata.
“Tentunya upaya penyelenggara yang sudah maksimal harus didukung oleh
pemerintah dan peserta pemilu atau partai politik serta peran serta pemilh
untuk lebih pro-aktif menyangkut hak pilihnya,” ungkapnya. (red)
Comments