Hendak Tawuran, Satu Kawanan Remaja Bawa Sajam Diamankan Unit Reskrim Polsek Tegineneng
OTENTIK
(PESAWARAN) – Polres Pesawaran melalui Team Tekab
308 Presisi Polsek Tegineneng berhasil meringkus sekawanan remaja berkerumunan
menggunakan sepeda motor dalam aksinya diduga hendak tawuran, Jum'at
(02/12/22).
Beberapa dari
mereka ada yang membawa senjata tajam, saat dicegat petugas di Jalan Lintas
Sumatera Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran,
sebagaimana mengimplimentasikan Quick Wins Presisi Polri guna menjaga kamtibmas
wilayah hukum setempat.
"Lima
kawanan tersebut, satu diamankan yakni EDP (20) warga Sukoharjo Pringsewu
lantaran kedapatan membawa senjata tajam jenis parang, sedangkan rekan-rekannya
kabur, kini pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek
Tegineneng guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolres Pesawaran
AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Tegineneng AKP Timur Irawan saat
dikonfirmasi, Minggu (04/12).
Kapolsek
menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal mendapat informasi pelapor dari
masyarakat, kemudian dilakukan pencegatan didepan Polsek Tegineneng, setelah
dilaksanakan pencegatan, berhasil diamankan seorang anak remaja bernama IBA
yang sedang mengendarai sepeda motor honda beat.
"Dari
keterangan tersebut bahwa banyak kawannya yang hendak tawuran, setelah mendapat
info itu, kemudian pelapor mengajak Sdr. Jurahman dan Sdr. Herizal menelusuri
jalan lintas Sumatera Desa Bumi Agung, setelah ditelusuri, pelapor dan
kawan-kawan mendapati ada lima orang remaja mengendarai dua unit sepeda motor
sedang berhenti dipinggir jalan," jelasnya.
Kapolsek
melanjutkan, saat didekati keempat orang dari lima orang itu melarikan diri,
sedangkan yang satu orang berhasil diamankan dan kedapatan membawa senjata
tajam jenis parang, setelah itu pelapor mengamankan tersangka tersebut berikut
barang bukti ke Polsek Tegineneng Polres Pesawaran guna diproses sesuai dengan
hukum yang berlaku.
Dari barang
bukti yang diamankan adalah dua (2) unit sepeda motor, satu (1) bilah pedang
yang panjangnya sekitar satu (1) Meter, kemudian bsebanyak empat (4) unit
Handphone 1 (satu) jaket terbuat dari kain parasut warna hitam merk dibelakang
bertuliskan maternal, kemudian empat (4) mercon kembang api, satu (1) tas warna
biru.
"Pelaku
diganjar dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951," Pungkas.
(ida/rls)
Comments