Antisipasi Bahaya Kebakaran Akibat Listrik, PLN Lakukan Pemeriksaan KWH Meter
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – PLN UID (Unit Induk Distribusi)
Lampung melaksanakan pengecekan pada alat pengukuran atau kWh meter di tempat
pelanggan. Dalam pemeriksaan kWh meter, PLN memastikan kWh meter dan Miniature
Circuit Breaker (MCB) berfungsi baik sebagai pengukur dan pembatas listrik ke
rumah pelanggan.
Hal itu
dilakukan guna mengantisipasi potensi bahaya kebakaran akibat korsleting atau
arus pendek listrik.
I Gede Agung
Sindu Putra, General Manager PLN UID Lampung mengatakan, dalam memastikan
pasokan listrik yang andal dan aman untuk dimanfaatkan masyarakat, PLN
melakukan inspeksi rutin dan pemeriksaan seluruh terhadap aset jaringan listrik
dari pembangkit hingga perangkat kwh meter yang dipasang di rumah pelanggan.
"Dalam
hal pemeriksaan terhadap kWh meter di rumah atau persil pelanggan, PLN
memastikan kWh meter dan MCB atau termis berfungsi baik sebagai pengukur dan
pembatas arus listrik," ujarnya.
Petugas PLN
yang melakukan pemeriksaan akan memeriksa apakah kWh meter dan MCB pada kondisi
normal dan aman, tidak ada kelainan sesuai daya berlangganan.
"Jika
petugas menemukan kelainan pada kWh meter dan/atau MCB, ini dapat menjadi
potensi besar untuk terjadinya kebakaran, untuk itu masyarakat diminta untuk
tertib dalam menggunakan listrik," tegasnya.
Dia
menjelaskan bahwa batas kewenangan PLN adalah mulai dari gardu distribusi
hingga ke kWh meter. Sedangkan instalasi listrik setelah kWh meter menjadi hak
dan kewenangan pelanggan. Sehingga perangkat KWh meter dan MCB yang terpasang
di rumah pelanggan merupakan aset PLN.
Kendati
demikian, Sindu juga mengajak kepada pelanggan PLN untuk menjaga, mengawasi dan
juga melaporkan ke PLN jika ada masalah kelistrikan.
"Jika
ada masalah kelistrikan, jangan mengutak-atik kWh meter kecuali dilakukan oleh petugas resmi
PLN, karena selain bahaya juga termasuk dalam pelanggaran. Segera melapor ke
PLN melalui PLN Mobile atau Call Center 123," tegasnya.
Selain itu,
Sindu juga menyampaikan, PLN UID Lampung juga tengah gencar melakukan program
penggantian kWh meter kategori tua, buram dan rusak (macet).
Pelaksanaan
program penggantian kWh meter untuk memastikan keakuratan terhadap pengukuran
pemakaian energi listrik.
"Program
penggantian kWh meter ini gratis dan tidak dipungut biaya, jadi masyarakat
tidak perlu khawatir jika ada petugas PLN yang mendatangi rumah, mintakan
kepada petugas untuk menunjukkan identitas dan surat tugasnya," imbuhnya.
Terpisah,
Pelaksana Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Bandar Lampung, M
Robiansyah mengatakan, pihaknya sering kali menemukan penyebab kebakaran yang
diduga dari penggunaan alat listrik yang diluar standar.
Dia
mencontohkan seperti penggunaan stop kontak yang bertumpuk, kabel yang tidak
sesuai penggunaannya, intalasi listrik yang sudah diatas lima tahun dan tidak
terawat menjadi penyebab dari peristiwa kebakaran terutama di Kota Bandar
Lampung.
"Jika
terjadi kebakaran dari korsleting listrik, segera matikan listrik melalui MCB
pada kWh meter, jangan siram sumber kebakaran dengan air bila masih ada arus
listrik karena dapat menyebabkan tersengat listrik," tutupnya. (ida/rls)

Comments