Polres Lampung Timur Amankan Seorang Wanita karena Telah Melakukan Pencurian
OTENTIK
(LAMTIM) – Petugas Kepolisian Polsek Way Jepara
Polres Lampung Timur Polda Lampung membekuk seorang wanita, karena telah
melakukan pencurian di sebuah toko.
Kapolres
Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Way Jepara AKP
Jalalludin, pada Selasa (6/12/22), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah
HM (33) seorang wanita warga Desa Gunung Sugih Besar Kecamatan Sekampung Udik.
Tersangka
diduga melakukan pencurian di toko ST
(44) yang berada di pasar Way Jepara.
“Tersangka
melakukan aksinya pada senin (5/12/22) sekira pukul 15.30 wib. dengan cara
masuk kedalam toko dan mengambil tas warna orange milik korban yang berisikan
barang berharga milik korban serta sejumlah uang, dengan total kerugian
mencapai Rp.8.330.000, “ ujarnya
Korban yang
mengetahui barang berharganya telah dicuri, langsung meminta tolong dan
mengejar pelaku.
Kapolres
menambahkan Petugas Kepolisian yang sedang melaksanakan patroli menerima
informasi tersebut, dan langsung menuju TKP, akhirnya Petugas Kepolisian
dibantu oleh masyrakat berhasil mengamankan tersangka sekira pukul 16.00
wib.
Selain
tersangka, Petugas Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa,
tas warna orange, 1 buah KTP, 1 buah buku tabungan, 1 buah kartu ATM, 1 buah
kartu BPJS, uang tunai Rp. 8.330.000 dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat.
"Tersangka
dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman
maksimal 5 tahun penjara" tutup Kapolres. (ida/humas polres lampung timur)
Comments