Gubernur Arinal Serahkan DIPA dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2023
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi
menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi
Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2023 secara simbolis kepada 10 Unit
Satuan Kerja dan 15 Perwakilan Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi
Lampung, di Ballroom Hotel Novotel, Selasa (06/12/2022).
Gubernur
Arinal mengatakan bahwa Sebagaimana diketahui, DIPA APBN dan TKD Tahun Anggaran
2023 telah diserahkan oleh Presiden RI kepada Menteri dan Pimpinan Lembaga
serta Kepala Daerah pada tanggal 1 Desember 2022, secara daring dan luring
(hybrid) di Istana Negara.
APBN 2023
mengusung tema "Optimis dan Tetap Waspada". Dengan semangat tersebut,
Total belanja negara tahun 2023 sebesar Rp3.061,2 triliun, dimana Rp2.246,5
triliun akan dialokasikan kepada 82 K/L. Sedangkan TKD tahun 2023 dialokasikan
sebesar Rp814,7triliun, diarahkan untuk peningkatan harmonisasi belanja K/L dan
TKD, kualitas SDM Pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur publik daerah.
Kemudian Dana
Desa akan dioptimalkan sebagai instrumen untuk pemulihan ekonomi skala desa dan
percepatan penanganan kemiskinan ekstrem.
Dari total
Belanja Negara tersebut, sebesar Rp30,0 triliun dialokasikan ke Provinsi Lampung
dalam bentuk belanja K/L sebesar Rp9,03 triliun dan dana transfer sebesar
Rp20,98 triliun.
Alokasi
belanja K/L untuk Provinsi Lampung, sebesar Rp9,03 triliun (sekitar 30,09%)
tersebut akan dialokasikan kepada K/L yang terdiri dari 458 Satuan Kerja
(Satker). Sedangkan untuk Alokasi TKD dianggarkan sebesar Rp20,98 triliun
(69,91%) meliputi: DBH Pajak dan Sumber Daya Alam; Dana Alokasi Umum; Dana
Alokasi Khusus Fisik; Dana Alokasi Khusus Non Fisik; Dana Insentif Daerah dan
Dana Desa.
Gubernur juga
menyatakan bahwa, terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian,
sebagaimana arahan Bapak Presiden Joko Widodo pada penyerahan DIPA dan Buku
Alokasi TKD TA 2023, bahwa Tahun 2023 akan difokuskan pada enam kebijakan.
"Sebagaimana
arahan Presiden, Pak Joko Widodo, DIPA dan Buku Alokasi TKD TA 2023, akan
difokuskan pada enam kebijakan, yakni penguatan kualitas SDM, Akselerasi sistem
perlindungan sosial, Melanjutkan pembangunan infrastruktur prioritas,
Pembangunan untuk menumbuhkan sentra ekonomi baru, Revitalisasi industri dan
Pemantapan reformasi dan birokrasi serta regulasi," ucap Gubernur.
"Saya
berharap program- program pusat dan daerah menjadi daya ungkit dalam menjaga
momentum penguatan ekonomi saat ini. Dalam memanfaatkan APBD dan APBN Saya
minta agar dilakukan secara cermat, efektif dan tepat sasaran dengan tata
kelola yang baik untuk kepentingan rakyat," lanjut Gubernur.
Lebih jauh
Gubernur juga mengajak kepada para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pimpinan
Kepala Daerah di Provinsi Lampung, dan semua pihak yang berhubungan dengan
pengelolaan keuangan agar dapat menjaga amanah dengan baik, menggunakan DIPA
dan TKD TA 2023 dengan baik, sehingga memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk
pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Sementara
itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung Mohammad Dody
Fachrudin, S.E., M.Si dalam laporannya mengatakan bahwa Perekonomian nasional
saat ini dalam tren positif dan masih tumbuh kuat, dengan pertumbuhan di atas
5% selama 4 triwulan berturut-turut, di mana triwulan III bahkan mencapai 5,72%
(yoy).
Inflasi
relatif moderat dibandingkan negara-negara lain dan mulai menunjukkan penurunan
ke level 5,71% (yoy) di bulan Oktober dari sebelumnya 5,99% di bulan September.
Dengan capaian tersebut, optimisme proses pemulihan ekonomi harus terus kita
jaga.
Dody
Fachrudin menyatakan, bahwa alokasi APBN untuk Provinsi Lampung dari DIPA K/L
dan TKD TA 2023 berjumlah Rp30,0 triliun merupakan tantangan tersendiri bagi
pengelola keuangan.
"Alokasi
tersebut merupakan dana yang sangat besar dan kiranya dapat dimanfaatkan secara
optimal dalam menjawab tantangan perekonomian Lampung di Tahun 2023, di mana
target pertumbuhan ekonomi Provinsi Lampung diharapkan akan membaik dan
diproyeksikan tumbuh sebesar 3,5 sampai 4,5 persen," ucapnya.
Untuk itu,
Dody menyatakan ada beberapa langkah strategis yang bisa dilakukan Satuan Kerja
dalam pelaksanaan anggaran tahun anggaran 2023 adalah sebagai berikut :
1. Melakukan
percepatan proses pengadaan barang dan jasa/lelang, di mana penandatanganan
kontrak dapat dilakukan segera setelah penerimaan DIPA dan tidak perlu menunggu
Januari 2023.
2. Melakukan
percepatan pemenuhan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
3.
Mempercepat penetapan pejabat perbendaharaan (KPA, PPK, Bendahara, PPSPM) jika
terdapat perubahan.
4. Menyusun
time frame of budget execution atau kalender kegiatan setiap satker dengan
tepat
Pada kegiatan
tersebut, selain menyerahkan Dipa dan TKD TA 2023 kepada 10 Satuan Kerja dan 15
Perwakilan Kepala Daerah Kabupaten Kota se-Provinsi Lampung, Gubernur Lampung
juga melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Kantor Wilayah Ditjen
Perbendaharaan Provinsi Lampung terkait Peningkatan Kualitas Pengelolaan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (ida/kominfotik)

Comments