Bupati Loekman Minta Masyarakat Hindari Calo Urus Sertifikat Tanah
OTENTIK (LAMTENG)–Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto minta kepada
masyarakat untuk menghindari calo dalam mengurus sertifikat tanah guna mencegah
penipuan.
"Jangan lewat calo apalagi orang yang tidak jelas tugasnya. Manfaatkan
lembaga resmi dan jelas misalnya kampung, kelurahan atau kecamatan, pasti tidak
ada penipuan," kata Bupati saat penyerahan 100 sertifikat swadaya massal
di Bandarjaya, Lampung Tengah, Senin (15/10/2018).
Ia menjelaskan, seringkali masyarakat tidak sabar dalam mengurus sertifikat
karena dinilai rumit sehingga memanfaatkan jasa calo agar cepat selesai, namun
yang terjadi kadangkala sertifikat hilang atau tertipu.
Menurut Loekman, sebenarnya mengurus sertifikat tidak rumit asalkan
melalui jalur yang benar dan pas serta syarat-syaratnya dipenuhi.
Soal adanya anggapan mengurus sertifikat butuh waktu lama, kata Bupati, karena
memang prosesnya seperti itu. Misalnya ada tahapan pengukuran tanah, dan
sanggahan yang minimal memerlukan waktu tiga bulan.
"Menerbitkan sertifikat juga perlu kehati-hatian, jangan sampai setelah
jadi ada pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik," katanya.
Oleh karena itu, masyarakat juga harus memahami proses dan prosedur dalam
membuat sertifikat, apalagi saat ini pelayanan pemerintah terhadap publik terus
diperbaiki kualitasnya.
Pada kesempatan itu, Bupati secara simbolis menyerahkan 100 sertifikat tanah
kepada warga Bandarjaya Barat melalui program sertifikat swadaya massal.
Pada bagian lain, Bupati juga menjelaskan bahwa pihaknya secara bertahap terus
melakukan perbaikan insfrastruktur di sekitar Bandarjaya yang saat ini sedang
berlangsung.
"Jalan-jalan yang rusak kita perbaiki agar Bandarjaya lebih rapi dan
transportasi warga juga lancar," ujarnya.
Bupati mengaku bermimpi suatu saat Bandarjaya akan menjadi kota yang ramai dan
menjadi pusat perdagangan dan jasa, tidak kalah dengan Kota Bandarlampung.
"Bandarjaya saat ini menjadi salah satu pusat perekonomian di Lampung
Tengah. Ke depan saya ingin Bandarjaya menjadi kota," katanya.
Adanya kesan bahwa Bandarjaya itu kumuh, kotor, bau dan banjir harus diubah
menjadi kota yang menarik, karena itu pembangunan dan perbaikan infrastruktur
sudah dimuali secara bertahap.
Sertifikat swadaya massal dilaksanakan atas dasar tingginya transaksi tanah di
Bandarjaya Barat serta untuk tertib administrasi kepemilikan. Pengurusan
sertifikat memakan waktu antara 9-10 bulan.
Aspan Setyono, salah satu penerima sertifikat mengaku program ini sangat
membantu warga untuk memiliki sertifikat, selain biayanya murah waktunya juga
relatif cepat.
"Saya berharap program ini bisa terus dilanjutkan untuk membantu
masyarakat dan menghindari sengketa kepemilikan lahan," kata Aspan yang
menerima empat sertifikat atas namanya. (bihi)
Comments