KPK Duga Bupati Lamsel Nonaktif Terima "Fee Proyek" Tahun 2016, 2017 dan 2018
OTENTIK (JAKARTA)—Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 11 saksi dalam penyidikan kasus suap
terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Lampung Selatan tahun anggaran 2018. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan
empat tersangka, yakni Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan (ZH),
anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN), dan Kepala Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan Anjar Asmara (AA), dan
Direktur PT Prabu Sungai Andalas Gilang Ramadhan (GR).
KPK menduga Zainudin Hasan menerima "fee" proyek dari tahun 2016,
2017, dan 2018.
"Penyidik memeriksa 11 orang saksi untuk tersangka ZH di Polda Lampung
dalam perkara suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan pada tahun anggaran 2018," kata Juru
Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (18/10/2018).
“KPK sedang menelusuri informasi penggunaan uang yang diduga dari hasil korupsi
untuk pembelian aset oleh ZH," ungkap Febri.
Unsur saksi terdiri atas swasta, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pesisir
Barat Lampung, Kabid Pengairan Kabupaten Lampung Selatan, dan PNS di lingkungan
Pemkab Lampung Selatan lainnya.
"Penyidik masih terus mengembangkan dan mendalami terkait dengan aliran
dana suap kepada tersangka ZH. Penyidik juga terus mendalami terkait aset milik
ZH yang diperoleh dalam kapasitas sebagai Bupati Lampung Selatan untuk kepentingan
pengembangan perkara ini," ucap Febri.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan kasus itu, tim KPK
mengamankan Rp200 juta dari tangan Agus Bhakti Nugroho yang diduga uap terkait
"fee" proyek di dalam tas kain merah dalam pecahan Rp100 ribu.
Selain itu, di rumah Anjar Asmara, tim juga mengamankan sejumlah uang sebesar
Rp399 juta dari sebuah lemari dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu. Uang
tersebut adalah uang yang terkait dengan "fee" proyek-proyek dari
rekanan-rekanan yang lain.
Sebagai pihak yang diduga pemberi adalah Gilang Ramadhan, sedangkan diduga
sebagai penerima adalah Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara.
Diduga pemberian uang dari Gilang Ramadhan kepada Zainudin Hasan terkait "fee"
proyek sebesar 10 s.d. 17 persen di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung
Selatan.
Diduga Zainudin Hasan mengarahkan semua pengadaan proyek pada Dinas PUPR
Lampung Selatan harus melalui Agus Bhakti Nugroho.
Zainudin Hasan kemudian meminta Anjar Asmara untuk berkoordinasi dengan Agus
Bhakti Nugroho terkait dengan "fee" proyek.
Anjar Asmara lantas diminta untuk mengumpulkan "fee" proyek tersebut
sebagai dana operasional atau dana taktis Dinas PUPR.
Dana taktis tersebut diduga penggunaannya sebagian besar untuk keperluan Zainudin
Hasan.
Dengan pengaturan lelang oleh Agus Bhakti Nugroho, pada tahun 2018 Gilang
Ramadhan mendapat 15 proyek dengan total nilai Rp20 miliar.
Gilang Ramadhan mengikuti proyek di Lampung Selatan dengan meminjam banyak nama
perusahaan yang tidak semua miliknya. (red)
Comments