Berita Hangat

KPK Duga Bupati Lamsel Nonaktif Terima "Fee Proyek" Tahun 2016, 2017 dan 2018

BUPATI LAMPUNG SELATAN NONAKTIF ZAINUDIN HASAN

OTENTIK (JAKARTA)—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 11 saksi dalam penyidikan kasus suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan (ZH), anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan Anjar Asmara (AA), dan Direktur PT Prabu Sungai Andalas Gilang Ramadhan (GR).
KPK menduga Zainudin Hasan menerima "fee" proyek dari tahun 2016, 2017, dan 2018. 
"Penyidik memeriksa 11 orang saksi untuk tersangka ZH di Polda Lampung dalam perkara suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan pada tahun anggaran 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (18/10/2018).
“KPK sedang menelusuri informasi penggunaan uang yang diduga dari hasil korupsi untuk pembelian aset oleh ZH," ungkap Febri.
Unsur saksi terdiri atas swasta, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pesisir Barat Lampung, Kabid Pengairan Kabupaten Lampung Selatan, dan PNS di lingkungan Pemkab Lampung Selatan lainnya.
"Penyidik masih terus mengembangkan dan mendalami terkait dengan aliran dana suap kepada tersangka ZH. Penyidik juga terus mendalami terkait aset milik ZH yang diperoleh dalam kapasitas sebagai Bupati Lampung Selatan untuk kepentingan pengembangan perkara ini," ucap Febri.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan kasus itu, tim KPK mengamankan Rp200 juta dari tangan Agus Bhakti Nugroho yang diduga uap terkait "fee" proyek di dalam tas kain merah dalam pecahan Rp100 ribu.
Selain itu, di rumah Anjar Asmara, tim juga mengamankan sejumlah uang sebesar Rp399 juta dari sebuah lemari dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu. Uang tersebut adalah uang yang terkait dengan "fee" proyek-proyek dari rekanan-rekanan yang lain.
Sebagai pihak yang diduga pemberi adalah Gilang Ramadhan, sedangkan diduga sebagai penerima adalah Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara.
Diduga pemberian uang dari Gilang Ramadhan kepada Zainudin Hasan terkait "fee" proyek sebesar 10 s.d. 17 persen di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.
Diduga Zainudin Hasan mengarahkan semua pengadaan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan harus melalui Agus Bhakti Nugroho.
Zainudin Hasan kemudian meminta Anjar Asmara untuk berkoordinasi dengan Agus Bhakti Nugroho terkait dengan "fee" proyek.
Anjar Asmara lantas diminta untuk mengumpulkan "fee" proyek tersebut sebagai dana operasional atau dana taktis Dinas PUPR.
Dana taktis tersebut diduga penggunaannya sebagian besar untuk keperluan Zainudin Hasan.
Dengan pengaturan lelang oleh Agus Bhakti Nugroho, pada tahun 2018 Gilang Ramadhan mendapat 15 proyek dengan total nilai Rp20 miliar.
Gilang Ramadhan mengikuti proyek di Lampung Selatan dengan meminjam banyak nama perusahaan yang tidak semua miliknya. (red)

Comments