Satreskrim Polres Pesawaran Ungkap Kasus Memperkosa Anak Kandung
OTENTIK
(PESAWARAN) – Tersangka AS (34) Warga Kecamatan
Gedong Tataan tega memperkosa anak kandungnya yang masih duduk dibangku Kelas 1
SD, akibatnya korban mengalami trauma hingga kesakitan dialat kelaminnya.
Kapolres
Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.I.K., M.Si (Han) melalui Kasat Reserse
Kriminal (Reskrim) AKP Supriyanto Husin, S.H., M.H mengatakan bahwa kasus
tersebut diungkap berdasarkan laporan Nenek korban dengan Nomor : LP / 754 / XI
/ 2022 /SPKT / Polres Pesawaran / Polda Lampung, tanggal 29 November 2022
tentang diduga telah terjadinya Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak
dibawah umur atau tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
"Setelah
menerima laporan dari nenek korban, kemudian petugas bergerak melakukan
penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti
dilapangan," kata dia, Rabu (14/12/22).
Adapun saksi
yang dimaksud diantaranya adalah saksi AMAH (38) dan saksi Dewi Novita (28)
dimana keduanya merupakan warga Desa Bogerejo, Kecamatan Gedong Tataan.
Kemudian, barang bukti yang diamankan adalah 1 helai baju lengan panjang warna
pink, 1 helai celana panjang warna pink dan 1 helai celana dalam warna putih.
"Hasil
keterangan saksi dan tersangka AS, terungkap bahwa kronologis kejadian adalah
bahwa pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 sekira Pukul 08.00 Wib telah
terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur atau tindak
pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur," ungkapnya.
Kemudian
lanjutnya, saat korban bercerita kepada ibu korban bahwa korban diduga telah
dicabuli atau disetubuhi oleh bapak kandungnya sendiri dengan cara diancam akan
dibunuh bila berteriak terlapor.
"Terlapor
meminta korban agar mengikuti permintaan, lalu terlapor mulai memasukan alat
kelaminnya kedalam kemaluan korban, atas kejadian tersebut korban merasakan
sakit dikemaluannya dan mengalami trauma," imbuhnya.
Saat ini
kasus tersebut ditangani Unit IV Satreskrim Polres Pesawaran Polda Lampung
dengan dipimpin oleh Kanit IV Satreskrim Polres Pesawaran Aiptu Feri Ariyan
Sori. Mendapat informasi tentang keberadaan tersangka AS, lalu petugas langsung
memburu dan mengamankannya.
"Jadi,
pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2022 sekira Pukul 12.30 Wib, petugas
mendapat informasi bahwa tersangka AS sedang berada di Puskesmas Gedong Tataan.
Kemudian Kanit IV Satreskrim Polres Pesawaran bersama anggota langsung bergerak
menuju keberadaan pelaku dan dapat mengamankannya, lalu tersangka AS dibawa ke
Mapolres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," terang dia.
Tersangka AS
terbukti melanggar sejumlah pasal yakni tentang tindak pidana persetubuhan
terhadap anak dibawah umur atau tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah
umur dimaksud dalam Pasal 81 atau pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang
penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang
perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pasal
81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, (pelaku) dijerat maksimal
15 tahun. Karena ayat khusus yang menyatakan kalau tersangka merupakan wali
atau orangtua, ini akan ditambahkan sepertiga dari ancaman hukuman
maksimal," tegas dia.
Menanggapinya,
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Pesawaran Edi Waluyo
mengapresiasi kinerja Polres Pesawaran Polda Lampung yang langsung segera
menangkap pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.
"Kami
sangat mengapresiasi Polres Pesawaran yang dengan cepat dan fokus langsung
mengungkap kasus persetubuhan pada anak kandung, LPAI akan mengawal dan jangan
sampai ada damai, pelaku harus diproses hukum dengan hukuman maksimal,"
kata dia. (hendri/rls)
Comments