Berita Hangat

Satnarkoba Polres Pringsewu Kembali Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika Ke Kejaksaan Pringsewu

OTENTIK (PRINGSEWU) –Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, Penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung kembali melimpahkan dua tersangka yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika ke Kejaksaan Negeri Pringsewu.

 

Kedua tersangka yang dilimpahkan yakni yakni Edo Pranata (25) warga Pekon Tambahrejo Barat dan Yulianto (33) warga Pekon Wates Selatan Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.

 

Kasat narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, proses pelimpahan tersangka dilaksanakan pada Rabu (14/12/22) siang di kantor kejaksaan Negeri Pringsewu.

 

Selain tersangka Polisi turut melimpahkan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 buah plastik klip bekas pakai dan 1 buah bungkus rokok yang digunakan tersangka menyimpan narkotika.

 

"Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini menindaklanjuti surat Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor B-2140/L.8.20/Enz.1/12/2022 tanggal 12 Desember 2022 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana sudah lengkap atau P-21," kata Kasat Narkoba melalui release Humasnya pada Kamis (15/12/22) siang.

 

Sebelumnya, kata Kasat Narkoba, kedua tersangka telah diamankan Polisi atas dugaan terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

 

Kedua pelaku itu diringkus polisi pada Sabtu (22/10/) diwilayah kecamatan  Gadingrejo. Dari tangan keduanya Polisi berhasil menyita barang bukti 1 paket sabu seberat 1 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok dan 1 buah pastikan klip bekas pakai.

 

"Penangkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan tersangka EP dan teman-temannya," jelas Raymond.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

"Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal hingga 15 tahun," tandasnya. (*/hendri/rls)

Comments