Satnarkoba Polres Pringsewu Kembali Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika Ke Kejaksaan Pringsewu
OTENTIK (PRINGSEWU) –Setelah berkas perkara
dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, Penyidik Satnarkoba Polres
Pringsewu Polda Lampung kembali melimpahkan dua tersangka yang terlibat kasus
penyalahgunaan narkotika ke Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Kedua
tersangka yang dilimpahkan yakni yakni Edo Pranata (25) warga Pekon Tambahrejo
Barat dan Yulianto (33) warga Pekon Wates Selatan Kecamatan Gadingrejo Kabupaten
Pringsewu.
Kasat narkoba
Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan,
proses pelimpahan tersangka dilaksanakan pada Rabu (14/12/22) siang di kantor
kejaksaan Negeri Pringsewu.
Selain
tersangka Polisi turut melimpahkan barang bukti berupa 1 buah plastik klip
berisi narkotika jenis sabu, 1 buah plastik klip bekas pakai dan 1 buah bungkus
rokok yang digunakan tersangka menyimpan narkotika.
"Pelimpahan
tersangka dan barang bukti ini menindaklanjuti surat Kepala Kejaksaan Negeri
Pringsewu Nomor B-2140/L.8.20/Enz.1/12/2022 tanggal 12 Desember 2022 tentang
pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana sudah lengkap atau P-21,"
kata Kasat Narkoba melalui release Humasnya pada Kamis (15/12/22) siang.
Sebelumnya,
kata Kasat Narkoba, kedua tersangka telah diamankan Polisi atas dugaan terlibat
dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku
itu diringkus polisi pada Sabtu (22/10/) diwilayah kecamatan Gadingrejo. Dari tangan keduanya Polisi
berhasil menyita barang bukti 1 paket sabu seberat 1 gram yang disimpan di
dalam bungkus rokok dan 1 buah pastikan klip bekas pakai.
"Penangkapan
itu bermula dari adanya informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan
narkotika jenis sabu yang dilakukan tersangka EP dan teman-temannya,"
jelas Raymond.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatanya kedua tersangka dijerat dengan pasal 112
Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kedua
tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal
hingga 15 tahun," tandasnya. (*/hendri/rls)
Comments