Gadis di Bawah Umur Korban Pemerkosaan Usai Dicekoki Minuman Keras
OTENTIK
(LAMTENG) – Seorang gadis di bawah umur asal
Seputih Banyak, Lampung Tengah sebut saja EL (15) menjadi korban pemerkosaan
usai dicekoki minuman keras (miras) oleh dirumah pelaku AR (17) yang juga
merupakan warga Seputih Banyak,pada Jum’at lalu (9/12/22) sekira pukul 14.30
Wib.
Saat ini,
pelaku telah ditangkap dan diamankan Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek
Seputih Banyak Polres Lampung Tengah Polda Lampung setelah korban didampingi
ibunya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seputih Banyak. Kamis (15/12/22)
Hal itu
dijelaskan oleh Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata, SH, MH mewakili
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K., M.Si.
“Ya benar, pelaku
sudah kami amankan. AR (17) merupakan seorang pelajar SMA di salah satu sekolah
di Kecamatan Seputih Banyak,”kata Kapolsek saat dikonfirmasi. Sabtu (17/12/22)
Sebelum
peristiwa terjadi, sambung Kapolsek, korban terlebih dahulu dijemput oleh N
(19) untuk menemaninya meminjam jaket dirumah pelaku.
Kemudian,
saat sampai dirumah pelaku, korban dan N bertemu pelaku dengan satu orang
temanya D (16) yang sudah berada di rumah pelaku.
Dimana,
menurut keterangan pelaku, ia selama ini tinggal seorang diri karena kedua
orang tuanya pergi merantau untuk bekerja dan sudah lama tidak pulang kerumah.
Setelah itu,
mereka berempat berencana menggelar pesta miras dengan maksud dan tujuan
minuman keras tersebut untuk di minum bersama-sama dengan korban dirumah
pelaku.
“Korban
sempat menolak, namun korban dipaksa oleh pelaku untuk meminum miras tersebut
hingga teler,”tambahnya.
Saat korban
sudah merasa pusing dan tidak sadarkan diri, lalu pelaku menuntun korban ke
dalam kamar hingga korban tertidur, sementara dua teman lainnya menunggu di
ruang tengah sambil meminum minuman keras.
“Melihat
korban tidak sadarkan diri, kemudian pelaku langsung melakukan aksi bejatnya
dengan menyetubuhi korban di kamar pelaku,”ujarnya.
Setelah
korban terbangun, ia kaget sudah berada didalam kamar dengan posisi tidak
mengenakan busana lalu ia mengajak N untuk pulang.
Atas kejadian
tersebut, korban yang sudah putus sekolah itu akhirnya menceritakan kepada ibu
korban lalu melaporkan ke Mapolsek Seputih Banyak.
“Kini, pelaku
berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Seputih
Banyak guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya.
Pelaku AR
(17) dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU
RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016
tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan
anak,”demikian pungkasnya. (hendri/humas lt)
Comments