Berita Hangat

Gadis di Bawah Umur Korban Pemerkosaan Usai Dicekoki Minuman Keras

OTENTIK (LAMTENG) Seorang gadis di bawah umur asal Seputih Banyak, Lampung Tengah sebut saja EL (15) menjadi korban pemerkosaan usai dicekoki minuman keras (miras) oleh dirumah pelaku AR (17) yang juga merupakan warga Seputih Banyak,pada Jum’at lalu (9/12/22) sekira pukul 14.30 Wib.

 

Saat ini, pelaku telah ditangkap dan diamankan Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputih Banyak Polres Lampung Tengah Polda Lampung setelah korban didampingi ibunya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seputih Banyak. Kamis (15/12/22)

 

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata, SH, MH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K., M.Si.

 

“Ya benar, pelaku sudah kami amankan. AR (17) merupakan seorang pelajar SMA di salah satu sekolah di Kecamatan Seputih Banyak,”kata Kapolsek saat dikonfirmasi. Sabtu (17/12/22)

 

Sebelum peristiwa terjadi, sambung Kapolsek, korban terlebih dahulu dijemput oleh N (19) untuk menemaninya meminjam jaket dirumah pelaku.

 

Kemudian, saat sampai dirumah pelaku, korban dan N bertemu pelaku dengan satu orang temanya D (16) yang sudah berada di rumah pelaku.

 

Dimana, menurut keterangan pelaku, ia selama ini tinggal seorang diri karena kedua orang tuanya pergi merantau untuk bekerja dan sudah lama tidak pulang kerumah.

 

Setelah itu, mereka berempat berencana menggelar pesta miras dengan maksud dan tujuan minuman keras tersebut untuk di minum bersama-sama dengan korban dirumah pelaku.

 

“Korban sempat menolak, namun korban dipaksa oleh pelaku untuk meminum miras tersebut hingga teler,”tambahnya.

 

Saat korban sudah merasa pusing dan tidak sadarkan diri, lalu pelaku menuntun korban ke dalam kamar hingga korban tertidur, sementara dua teman lainnya menunggu di ruang tengah sambil meminum minuman keras.

 

“Melihat korban tidak sadarkan diri, kemudian pelaku langsung melakukan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban di kamar pelaku,”ujarnya.

 

Setelah korban terbangun, ia kaget sudah berada didalam kamar dengan posisi tidak mengenakan busana lalu ia mengajak N untuk pulang.

 

Atas kejadian tersebut, korban yang sudah putus sekolah itu akhirnya menceritakan kepada ibu korban lalu melaporkan ke Mapolsek Seputih Banyak.

 

“Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya.

 

Pelaku AR (17) dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak,”demikian pungkasnya. (hendri/humas lt)

Comments