Terkait Pengadaan Randis Bupati dan Wabup Lamtim, Kejati Sudah Mengantongi Nama Tersangka
OTENTIK (LAMPUNG TIMUR)–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung lakukan penyidikan terkait pengadaan Kendaraan Dinas (Randis) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2016 senilai Rp2,6 miliar.
Penyidikan tersebut berlangsung di gedung UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub), Sukadana, Lampung Timur, Rabu (24/10/2018).
Koordinator Bidang Pidsus Kejati Lampung Firdaus mengatakan, dua kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati Lamtim yang menelan anggaran miliaran rupiah ini dilakukan cek fisik lapangan untuk pengumpulan data lebih lanjut.
“Pengadaan mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati ini tahun 2016, dengan nilai anggaran Rp2,6 miliar, sementara ini kami hanya sebatas uji fisik di lapangan, apa yang sesuai dengan kontrak, spesifikasinya (yang diperiksa) seperti model (kendaraan) dan lain-lainnya,” jelas Firdaus.
Ia menuturkan, pihak Kejati sendiri sudah mengantongi nama tersangka di balik pengadaan dua kendaraan dinas tersebut. Namun sayangnya, saat dikonfirmasi lebih jauh, pihak Kejati sendiri masih merahasiakan nama tersangkanya.
“Kami hanya melakukan pemeriksaan fisik bersama BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) RI dan tim ahli otomotif. Sedangkan untuk penetapan tersangka, saya tidak bisa menceritakannya karena bukan wewenang saya, tapi yang jelas kalau sudah memasuki masa penyidikan pasti sudah ada tersangkanya,” terangnya.
Pada waktu bersamaan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Timur Indra Duki mengatakan, bahwa dirinya tidak tahu persoalan pengadaan Randis tersebut, karena dirinya baru menjabat sebagai kepala BPKAD Lamtim.
“Pengadaan Randis Bupati dan Wakil Bupati Lamtim ini dilakukan tahun 2016, pada saat itu kepala BPKAD Lamtim adalah pak Mustakim (saat ini kepala Bappenda Lamtim), jadi saya tidak tahu urusan ini karena saya juga baru menjabat sebagai kepala BPKAD,” tegasnya. (apri/dedi)
Comments