Batas Akhir Penarikan 23 Desember 2022, Dinsos Lampung Imbau KPM segera Tarik
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Dinas Sosial
Provinsi Lampung melalui Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin (PFM) Ahmad
Victorrys Putranegara, S.I.Kom., M.IP, menghimbau kepada Keluarga Penerima
Manfaat (KPM) bantuan sosial tunai penanganan dampak inflasi daerah Tahun 2022,
untuk segera menarik dana bantuan tersebut, di titik-titik lokasi Bank Lampung
terdekat, mengingat batas waktu penarikan bantuan sosial tunai hanya sampai 23
Desember 2022.
Hal itu
disampaikannya, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/12/2022).
"Bagi
KPM yang belum melakukan penarikan bantuan sosial tunai sampai dengan saat ini,
maka penarikan akan dilayani sampai batas akhir tanggal 23 desember 2022. Jika
sampai batas waktu KPM tidak melakukan penarikan, maka dana bantuan tersebut
kembali ke kas daerah," ujar Victor (sapaan akrab Kabid PFM Dinsos
Lampung).
Victor
menambahkan, himbauan ini diperuntukkan bagi KPM yang memenuhi syarat, dan
terdaftar sebagai penerima, dan tidak bisa diwakilkan, harus sesuai dengan KTP
KK penerima, karena saat penarikan diminta menandatangani buku rekening, dan
mengisi formulir dari Bank Lampung.
Kepada
penerima yang berhalangan, seperti pindah alamat, diminta segera menghubungi
pendamping, untuk diteruskan ke Bank Lampung. Jika penerima meninggal dunia,
maka ahli waris bisa meminta surat waris ke Kepala Desa, dan bisa diwakilkan
pihak keluarga dalam satu KK.
Bagi yang di
dalam tahanan, lansia, atau sakit kronis sehingga tidak bisa hadir, maka bisa
menghubungi pendamping PKH, TKSK atau PSM, dengan membawa KK KTP penerima, yang
kemudian akan disampaikan ke pihak Bank Lampung, untuk mendapat layanan Pick Up
Service (diantar ke penerima).
Himbauan
tersebut menindaklanjuti perjanjian kerjasama antara Dinas Sosial provinsi
Lampung dengan PT Bank Pembangunan Daerah Lampung nomor 4 10/039/V.07/2022 dan
LXVI/DIB/DDJ/11/2022, tanggal 15 November 2022.
Untuk para
rekan-rekan jajaran Bank Lampung baik yang ada di kantor cabang pembantu,
maupun agen laku pandai yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Lampung,
untuk terus memberikan pelayanan optimal bagi KPM yang sampai saat ini belum
juga melakukan penarikan dana bantuan sosial tunai.
Kepada dinas
sosial kabupaten kota, juga rekan-rekan pilar-pilar sosial se Provinsi Lampung
mohon kiranya untuk terus memonitor dan melakukan pemanggilan serta
pendampingan kepada KPM, yang belum melakukan penarikan agar dana bantuan
sosial tunai tersebut dapat diterima secara maksimal oleh para KPM, sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
"Besar
harapan kami agar bantuan sosial tunai ini dapat terserap secara maksimal, dan
pada akhirnya dapat bermanfaat untuk perekonomian masyarakat penerima,"
tutupnya.
Sementara
itu, dalam pelaksanaannya, Dinas Sosial Provinsi Lampung terus melaksanakan
Monitoring penyaluran bantuan sosial penanganan dampak inflasi daerah tahun
2022, di seluruh Kabupaten Kota, guna memastikan kelancaran penyaluran bantuan
dana tersebut.
Perlu
diketahui, Sebagai bentuk reaksi cepat dalam mengendalikan inflasi dan mitigasi
dampak inflasi, Pemerintah Provinsi Provinsi Lampung, menyalurkan Bantuan
Sosial Tunai Penanganan Dampak Inflasi Daerah Provinsi Lampung Tahun 2022.
Saat
launching BST beberapa hari lalu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyampaikan
kepada masyarakat penerima bantuan sosial tunai penanganan dampak inflasi Tahun
2022, diharapkan bantuan ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar
bagi KPM dan dapat membantu meringankan beban saudara sekalian. Meski beban
pemenuhan kebutuhan sehari-hari semakin menghimpit, namun sebaiknya kita tidak
hilang harapan.
Pemerintah
Provinsi Lampung beserta jajaran, akan terus berupaya untuk meratakan
kesejahteraan bagi masyarakat Provinsi Lampung, menuju Rakyat Lampung Berjaya.
"Melalui
kesempatan yang baik ini, mari kita semua bersinergi dan berkolaborasi untuk
menyatukan tekad dan komitmen, dalam menangani permasalahan kemiskinan di
Provinsi Lampung," pungkasnya.
Pada
kesempatan yang sama, Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Drs. Aswarodi yang
hadir mendampingi Gubernur, dalam laporannya menyampaikan, Bantuan Sosial Tunai
(BST) penanganan dampak inflasi daerah di Provinsi Lampung, bersumber dari
anggaran DTU sesuai dengan Intruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2021.
Adapun
penerima bantuan sosial tunai penanganan dampak inflasi daerah Tahun 2022
senilai Rp250.000,-/KPM untuk bulan Oktober, November dan Desember 2022, dan
total yang diterima berjumlah Rp750.000,-/KPM.
Penyaluran
bantuan sosial penanganan dampak inflasi disalurkan melalui Agen Laku Pandai
milik Bank Lampung yang ada di seluruh Kabupaten se-Provinsi Lampung. (hendri/kominfotik)

Comments