Akhiri Pelariannya, Pelaku Penganiayaan Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kedondong Polres Pesawaran
OTENTIK (PESAWARAN) – Polsek Kedondong Polres
Pesawaran Polda Lampung berhasil mengamankan BD (45) seorang warga Desa
Guyuban, Kecamatan Way Lima setelah mengakhiri pelariannya selama dua tahun.
BD ditetapkan
sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Penganiayaan bersenjata dengan
perkelahian mengakibatkan seseorang mengalami luka sayat, luka gores serta
memar.
Kapolres
Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.I.K., M.Si (Han) Melalui Kapolsek Kedondong
AKP Amin Rusbahadi, S.Sos mengatakan, "Tersangka berhasil diamankan saat
sedang berada dirumahnya di Desa Guyuban, pada hari Rabu Tanggal 21 Desember
2022 sekira jam 15.00 WIB”, Kamis (22/12/22).
Ia
melanjutkan, penangkapan terhadap tersangka dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek
Kedondong Bripka Andhika Ramadhona, S.Ip bersama Anggota Tekab 308 Presisi
Polsek Kedondong Polres Pesawaran.
"Setelah
itu terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Kedondong guna dimintai keterangan lebih
lanjut, mengingat dalam kasus ini sudah 2 (dua) tahun, terjadi pada Hari Senin
tanggal 13 Januari 2020 sekira Pukul 20.00 Wib di Desa Padangratu, Kecamatan
Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran," ujar AKP Amin Rusbahadi.
Lebih dari
itu, Kapolsek juga menjelaskan, kasus tindak pidana penganiayaan ini
sebagaimana menindaklanjuti laporan Polisi Nomor LP / B - 36 / I / 2020 / Polda
Lampung / Res Pesawaran / Polsek Kedondong, tanggal 15 januari 2020 Tentang
diduga telah terjadinya Tindak Pidana Penganiayaan.
"Tersangka
BD dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUH-Pidana dengan hukuman penjara
selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan karena perbuatannya itu
menjadikan luka berat, sebagaimana pasal dimaksud," jelasnya.
Sebelumnya,
sambung Kapolsek, dari kejadian tersebut 2 (dua) saksi dan pelapor telah
dimintai keterangan saat kejadian diketahui pelaku bernama BD (45) dengan cara
pelaku membacok pergelangan tangan korban bernama SD (39) sebelah kiri
menggunakan sebilah Golok.
"Pelaku
berkelahi dengan korban hingga korban mengalami luka sayat akibat sabetan
golok, luka gores di dagu sebelah kiri serta memar di bagian dada. Akibat
kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Kedondong
Polres Pesawaran untuk ditindak lanjuti," terangnya. (hendri/rls)
Comments