Setubuhi Pelajar, Pelaku Ditangkap Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputih Surabaya
OTENTIK (LAMTENG) – Setubuhi seorang pelajar
asal Seputih Surabaya, Lampung Tengah sebut saja P (16), pelaku berhasil
ditangkap Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputih Surabaya,Polres Lampung
Tengah Polda Lampung, Sabtu (7/1/23) malam pukul 20.00 Wib.
AT (25) warga
Kp. Srikaton Kec. Seputih Surabaya Kab. Lamteng yang merupakan teman dekat
korban tersebut berhasil ditangkap petugas saat berada diwilayah Kampung Gaya
Baru I Kecamatan yang sama.
Menurut
keterangan Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Y. Budi Santoso mewakili Kapolres
Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K., M.Si, pelaku ditangkap
berdasarkan laporan ibu korban yang tidak terima atas perbuatan AT terhadap
putrinya.
“Ya benar, pelaku
sudah kami amankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna penyidikan dan
pengembangan lebih lanjut,”kata Kapolsek saat dikonfirmasi. Selasa (10/1/23)
Sebelum
peristiwa terjadi, sambung Kapolsek, korban terlebih dahulu dijemput oleh AT
untuk diajak kerumahnya yang berada di Kp. Srikaton Kec. Seputih Surabaya Kab.
Lampung Tengah,pada Rabu pagi (17/8/22) lalu sekira pukul 08.00 Wib.
“Korban ini
merupakan teman dekat (pacar) pelaku, sehingga korban mau dijemput oleh pelaku
dan diajak kerumahnya,”tambahnya.
Kapolsek
mengatakan, setibanya dirumah pelaku, korban terlebih dahulu diajak nonton TV
diruang tengah, kemudian ketika orangtua pelaku keluar rumah, korban dipaksa
oleh pelaku untuk masuk ke dalam kamar.
“Saat berada
didalam kamar, pelaku sengaja menghidupkan speker aktifnya dengan keras lalu
memaksa korban untuk berhubungan badan. Korban sempat menolak dan berteriak
minta tolong, namun tidak ada yang mendengar,”jelasnya.
Kemudian
pelaku berkata kepada korban “Kalau kamu nggak mau saya ajak hubungan badan,
kamu tidak saya antar pulang,”ujar Kapolsek menirukan perkataan pelaku.
Setelah
melakukan aksi bejatnya,korban lalu diantar pulang oleh pelaku kerumahnya.
Korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku, lalu menceritakan kejadian
tersebut kepada orangtuanya.
Dijelaskan
Kapolsek bahwa setelah kejadian yang menimpa korban, sebenarnya sudah
dibicarakan secara kekeluargaan baik antara keluarga pelaku maupun keluarga
korban.
Menurut
keterangan ibu korban, pelaku waktu itu sudah berjanji akan bertanggungjawab
sepenuhnya terhadap putrinya.
“Namun,
sampai bulan Desember 2022 tidak ada kejelasan dari pelaku dan keluarganya,
kemudian ibu korban melaporkan ke Mapolsek Seputih Surabaya, pada Rabu
(30/12/22),”terang Kapolsek.
Kini, pelaku
berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Seputih
Surabaya guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Dihadapan
petugas, pelaku mengaku selama ini ia menjalin kedekatan dengan korban
(pacaran).
“Dengan
segala bujuk rayuan pelaku, AT menyetubuhi korban sebanyak tiga kali, pertama
di Bulan Agustus dan kedua ketiga di bulan September, semua dilakukan
dirumahnya saat situasi sepi tidak ada orang,”ungkapnya.
Pelaku
dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI
No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016
tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan
anak,”demikian pungkasnya. (hendri/humas lt)
Comments