Berita Hangat

DPRD Bandarlampung Setujui Dua Raperda Untuk Dibahas

OTENTIK (BANDARLAMPUNG)–DPRD Kota Bandarlampung menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan pemerintah kota setempat  untuk dibahas lebih lanjut.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bandarlampung, Wiyadi, di gedung DPRD setempat, Senin (12/11/2018), menyebutkan, dua raperda itu, yakni tentang Perubahan Atas Perda Kota Bandarlampung Nomor 3 tahun 2014 tentang Penyertaan modal pada Perseroaan  Terbatas  Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dan Nomor 1 tahun 2011 mengenai Pajak Daerah.
"Semua peserta rapat yang hadir menyetujui dua raperda itu untuk dibahas lebih lanjut," ujarnya.
Dua raperda tersebut, lanjutnya merupakan usulan eksekutif mengingat perkembangan perkonomian Kota Bandarlampung dan pertumbuhan investasi serta pelayanan kepada masyarakat dalam bidang perpajakan.
Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengatakan  dua rancangan Peraturan Daerah  telah disampaikan pada DPRD Kota Bandarlampung Pada 16 oktober 2018 lalu, terkait Raperda perubahan, perubahan atas perda Kota Bandarlampung Nomor 3 tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pada Perseroaan Terbatas (PT) Bank Pembiayaan Rakyat syariah dan Perda Kota Bandarlampung Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Selain itu Wali Kota mengaku sangat bersyukur atas waktu yang relatif cepat pembahasan Raperda tersebut dapat diagendakan untuk pembahasan lebih lanjut.
Ia juga mengatakan dengan respon yang cepat oleh anggota Dewan dalam mengambil keputusan yang dilandasi pertimbangan sesuai fungsinya sangat diperlukan guna menghadapi persoalan penyelenggaraan pemerintahan dan  pembangunan di Kota Bandarlampung.
Herman HN juga menyebutkan pajak hiburan dan tontonan mengalami penurunan menjadi 20 persen dari 40 persen, pajak minuman turun menjadi 30 persen sebelumya 40 persen, serta restoran dan rumah makan terkena pajak 10 persen.
Ia mengharapkan agar perkembangan dan pertumbuhan investasi di Kota Bandarlampung mengalami peningkatan ke depannya yang mana akan berimbas kepada PAD Kota Bandarlampung. (ida/red)

Comments