DPRD Bandarlampung Setujui Dua Raperda Untuk Dibahas
OTENTIK (BANDARLAMPUNG)–DPRD
Kota Bandarlampung menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang
diajukan pemerintah kota setempat untuk dibahas lebih lanjut.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bandarlampung, Wiyadi, di gedung DPRD
setempat, Senin (12/11/2018), menyebutkan, dua raperda itu, yakni tentang
Perubahan Atas Perda Kota Bandarlampung Nomor 3 tahun 2014 tentang Penyertaan
modal pada Perseroaan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dan
Nomor 1 tahun 2011 mengenai Pajak Daerah.
"Semua peserta rapat yang hadir menyetujui dua raperda itu untuk dibahas
lebih lanjut," ujarnya.
Dua raperda tersebut, lanjutnya merupakan usulan eksekutif mengingat
perkembangan perkonomian Kota Bandarlampung dan pertumbuhan investasi serta
pelayanan kepada masyarakat dalam bidang perpajakan.
Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengatakan dua rancangan Peraturan
Daerah telah disampaikan pada DPRD Kota Bandarlampung Pada 16 oktober
2018 lalu, terkait Raperda perubahan, perubahan atas perda Kota Bandarlampung
Nomor 3 tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pada Perseroaan Terbatas (PT) Bank
Pembiayaan Rakyat syariah dan Perda Kota Bandarlampung Nomor 1 tahun 2011
tentang Pajak Daerah.
Selain itu Wali Kota mengaku sangat bersyukur atas waktu yang relatif cepat
pembahasan Raperda tersebut dapat diagendakan untuk pembahasan lebih lanjut.
Ia juga mengatakan dengan respon yang cepat oleh anggota Dewan dalam mengambil
keputusan yang dilandasi pertimbangan sesuai fungsinya sangat diperlukan guna
menghadapi persoalan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota
Bandarlampung.
Herman HN juga menyebutkan pajak hiburan dan tontonan mengalami penurunan
menjadi 20 persen dari 40 persen, pajak minuman turun menjadi 30 persen
sebelumya 40 persen, serta restoran dan rumah makan terkena pajak 10 persen.
Ia mengharapkan agar perkembangan dan pertumbuhan investasi di Kota
Bandarlampung mengalami peningkatan ke depannya yang mana akan berimbas kepada
PAD Kota Bandarlampung. (ida/red)
Comments