Polsek Seputih Mataram Tangkap Pelaku Diduga Menyetubuhi Anak Tetangganya
OTENTIK (LAMTENG) – Bejat! Tak kuat menahan
nafsu, AK (34) warga Kp. Sendang Agung Kec.Bandar Mataram Kab.Lampung Tengah
tega menyetubuhi anak tetangganya sendiri yang masih dibawah umur sebanyak dua
kali.
Aksi bejat
pelaku terungkap, setelah korban E (15) menceritakan kejadian tersebut kepada
orang tuanya dan melaporkan ke Mapolsek Seputih Mataram,pada Sabtu (7/1/23).
Menurut
keterangan Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Yudi Kurniawan mewakili Kapolres
Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K., M.Si, bahwa pelaku sudah
diamankan di Mapolsek Seputih Mataram guna penyidikan dan pengembangan lebih
lanjut,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi. Senin (16/1/23)
“Ya benar,
berbekal laporan ibu korban yang tidak terima atas perbuatan AK terhadap
putrinya, pelaku sudah kami tangkap saat berada di kediamannya tanpa
perlawanan,pada Jum’at siang (13/1/23),”jelasnya.
Kapolsek
mengatakan, korban E (15) merupakan tetangga pelaku. Korban tinggal bersama
orang tuanya di sebuah kontrakan yang tak jauh dari rumah pelaku.
Lebih lanjut,
korban ini sering main kerumah pelaku untuk bermain bersama anaknya yang masih
balita. Dimana, pelaku tersebut sudah mempunyai istri dan mempunyai anak yang
masih kecil, sehingga korban kerap kali datang ke rumah pelaku untuk bermain
bersama anaknya.
“Saat itulah,
pelaku mulai mengamati dan muncul pikiran-pikiran kotor terhadap korban. Karena
menurut keterangan pelaku, ia sering ditinggal pergi oleh istrinya untuk pulang
kerumah orang tuanya yang berada di kampung sebelah,”ujarnya.
Kapolsek
menjelaskan kejadian berawal, pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2022 sekira
jam 11.30 Wib, ketika orang tua korban sedang tidak berada di kontrakan, pelaku
tiba-tiba masuk dari pintu belakang, lalu mengunci pintu rumah dan menyekap
serta membekap mulut korban.
Setelah itu
pelaku mengancam korban dengan berkata “jangan bilang orang tuamu, kalau sampai
bilang akan saya pukul nanti kamu,”terang Kapolsek menirukan perkataan pelaku.
“Kemudian
korban dibawa ke kamar dan diperkosa oleh pelaku,”tambahnya.
Tak hanya
sampai disitu, satu minggu kemudian pada bulan yang sama, pelaku kembali
melakukan aksi bejatnya. Korban di panggil saat lewat depan rumahnya kemudian korban
disetubuhi oleh pelaku ketika istrinya tidak berada dirumah.
Curiga
melihat gerak gerik putrinya yang sering mengeluh karena sakit perut, seketika
orang tua korban langsung bertanya kepada putrinya.
“Akhirnya
korban menceritakan semua yang dialaminya kepada orang tuanya. Atas kejadian
tersebut, korban dengan didampingi orang tuanya melaporkan ke Polsek Seputih
Mataram,”ungkapnya.
Kini, pelaku
berikut barang bukti berupa pakaian milik korban telah diamankan di Mapolsek
Seputih Mataran guna pengembangan lebih lanjut.
AK dijerat
atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17
Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang
perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman
hukuman 15 tahun penjara,”demikian pungkasnya. (hendri/humas lt)
Comments