Hasil Uji Lab Kasus Pisang Goreng di Lamteng, Kasat Reskrim: Ada 2 Zat Kimia Diduga Penyebab Keracunan
OTENTIK (LAMTENG) – Hasil uji Laboratorium
kasus Kakek Nenek yang meninggal dunia, diduga akibat keracunan pisang goreng,
sudah diterima oleh jajaran Polres Lampung Tengah,Polda Lampung.
Hasil
tersebut merupakan uji kandungan zat kimia yang ada di barang bukti, yang
ditemukan Tim Inafis Polres Lampung Tengah di rumah Kakek Nenek yang tewas usai
menyantap pisang goreng tepatnya di Dsn. Tanjung Kejawen Kp. Totokotan Kec.
Punggur Kab. Lamteng.
Diketahui
pada hari Selasa 17 Januari 2023 lalu, terdapat 7 orang diduga keracunan pisang
goreng, 1 korban meninggal di RSUD Ahmad Yani Kota Metro dan 2 korban lainnya
adalah pasangan kakek nenek
Kelimanya
langsung dilarikan ke RSUD Ahmad Yani Kota Metro sekitar pukul 21.00 Wib usai
mengkonsumsi pisang goreng di tempat takziah, Namun N (37) warga Metro Utara
dinyatakan meninggal dunia saat sebelum tiba dirumah sakit.
Sementara
empat korban lainya yaitu AS (66) dan AJ (36) warga Kecamatan Metro Utara serta
S (49) dan J (42) warga Kecamatan Punggur, Lampung Tengah kini menjalani
perawatan intensif di RSUD Ahmad Yani Kota Metro.
Menurut Kasat
Reskrim AKP Edy Qorinas,S.H.,M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie
Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si mengatakan, barang bukti yang diuji kandungan zat
kimianya adalah sisa pisang goreng, alat masak dan bahan yang digunakan.
Dalam hal
ini, pihak Kepolisian langsung menerjunkan Tim Inafis ke TKP untuk mengamankan
barang bukti, pada Selasa lalu (17/1/23).
“Sampel sudah
diuji dan hasilnya ada 2 zat kimia yang diduga adalah sumber racun,”kata Kasat
saat dikonfirmasi. Rabu (25/1/23)
Namun,
sambung Kasat Reskrim, uji yang dilakukan di Lampung tidak menunjukkan hasil
jenis zat tersebut secara spesifik. Hanya menunjukkan adanya zat kimia yang
tidak biasa terdapat pada alat bukti tersebut, yang diduga racun.
“Lab. di
Lampung punya standar konsentrasi zat, jika jumlahnya dibawah standar maka
tidak terbaca,”tambahnya.
Untuk
memastikan hasil tersebut, kami jajaran Polres Lampung Tengah melakukan uji
lanjutan di Palembang, Sumatera Selatan.
“Saya dan
jajaran berangkat ke Palembang untuk uji ulang barang bukti secara forensik,
agar bisa mendapatkan hasil pastinya,”ujarnya.
AKP Edy
Qorinas mengatakan, dalam penyelidikan kasus pisang goreng ini, pihaknya
menerapkan Scientific Crime Investigation atau SCI.
“Tujuannya,
agar mendapat hasil valid benar tidaknya ada racun dan dapat diketahui jenis
racunnya apa. Berikut dengan konsentrasi racun tersebut (jika memang
ada),”ungkapnya.
Walaupun,
kata Kasat sebelumnya pihak RSAY telah memvonis penyebab tewasnya 3 dari 7 korban,
karena keracunan. Namun uji Lab. harus dilakukan.
Pasalnya,
pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan detail jenis dan konsentrasi
racun yang menyebabkan kematian itu.
Jika hasil
Lab. di Palembang nanti sudah keluar,
akan memudahkan dalam penyelidikan lanjutan.
“Saat ini
Kepolisian terus melakukan upaya penyelidikan dengan mematahkan segala asumsi
dengan bukti dan data yang jelas,” pungkasnya. (hendri/humas lt)
Comments