Kedapatan Memiliki Ganja, Dua Pemuda Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah
OTENTIK (LAMTENG) – Dua pemuda yang diduga
sebagai pengedar dan pemakai Narkotika jenis Ganja berhasil diringkus oleh
Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah,Polda Lampung. Rabu
(25/1/23).
Setelah
berhasil mengamankan IR (21) warga Bangun Rejo,Lampung Tengah diduga pemakai
dan kemudian dilakukan pengembangan terhadap IR, selanjutnya petugas meringkus
LH (23) warga Pekalongan,Lampung Timur yang diduga sebagai pengedar Narkotika
jenis Ganja.
Hal itu
dijelaskan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.I.K
mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K,M.Si saat
dikonfirmasi,pada Kamis (26/1/23).
AKP Yofi
mengatakan, ditangkapnya LH yang diduga
pengedar dan IR yang diduga sebagai pemakai Narkotika jenis Ganja ini, berawal
dari informasi masyarakat yang resah, terkait adanya peredaran Narkoba
diwilayah Bangun Rejo,Lampung Tengah.
“Berbekal
laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan
penyelidikan ke TKP,”jelasnya.
Setelah
dilakukan penyelidikan,kata AKP Yofi kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres
Lampung Tengah melakukan penggerebekan dirumah IR di Kp. Tanjung Jaya, Bangun
Rejo,Lampung Tengah, petugas menemukan barang bukti berupa 2 buah plastik
berisi daun dan batang yang diduga Narkotika jenis Ganja.
“Barang bukti
tersebut, kami temukan saat melakukan penggeledahan dirumah IR,”ujarnya.
Setelah
melakukan pengembangan terhadap IR, sambung AKP Yofi selanjutnya petugas
meringkus LH warga Pekalongan,Lampung Timur yang diduga sebagai pengedar
dirumahnya.
“Dari pelaku
LH, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 4 buah plastik berisi daun
dan batang yang diduga Narkotika jenis Ganja serta 10 bungkus plastik kosong
ukuran sedang saat dilakukan penggeledahan dirumahnya,”tambahnya.
Kini kedua
pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna
dilakukan pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya.
Para pelaku
dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,
ancaman hukuman selama 5 sampai 12 Tahun penjara,”pungkasnya. (hendri/humas lt)
Comments