Sempat Diwarnai Kejar-Kejaran, Polisi dan Warga Tangkap Pelaku Curanmor di Lampung Timur
OTENTIK (LAMTIM) – Upaya melarikan diri, yang
dilakukan seorang pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor, di Kabupaten Lampung
Timur, akhirnya digagalkan oleh kesigapan Petugas Kepolisian Polres Lampung
Timur Polda Lampung, bersama warga masyarakat.
Kapolres Lampung
Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Labuhan Ratu IPTU
Mardiansyah, menjelaskan bahwa inisial pelaku Curanmor tersebut adalah AL (25)
warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung.
Peristiwa
diduga berawal saat pelaku, nekat mencuri Sepeda Motor merk Honda Beat, dengan
nomor polisi BE 2437 NBS, dipekarangan rumah AH (44), diwilayah Kecamatan
Labuhan Ratu, pada Sabtu (28/1/23) sekira pukul 17.00 Wib.
"Pelaku
merusak Kontak Sepeda Motor, menggunakan Kunci Letter T, kemudian membawanya
kabur," terangnya.
Korban yang
sempat mendengar suara sepeda motornya dihidupkan oleh orang yang tidak
dikenalnya, segera berupaya melakukan pengejaran bersama warga, dan Petugas
Kepolisian Polsek Labuhan Ratu.
"Korban
juga meminta bantuan kerabatnya, diwilayah Kecamatan Mataram Baru, untuk
berupaya melakukan penghadangan, jika mengetahui sepeda motornya
melintas," jelasnya.
Upaya keras
tersebut membuahkan hasil, karena pelaku terdeteksi melintas dikawasan Way
Curup, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.
Sementara,
pelaku yang mengetahui dihadang oleh Petugas Kepolisian Polsek Mataram Baru dan
warga, sempat berusaha melarikan diri ke areal perkebunan warga, serta
meninggalkan sepeda motor hasil curiannya.
Setelah
sempat terjadi aksi kejar-kejaran, akhirnya pelaku curanmor tersebut, berhasil
diringkus oleh Pihak Kepolisian dan warga masyarakat, untuk selanjutnya
dilakukan proses hukum di Mapolsek Labuhan Ratu.
Selain
tersangka, Petugas Kepolisian juga telah mengamankan Sepeda Motor Honda Beat BE
2437 NBS, Kunci Letter T, Senjata Tajam, dan Dokumen Kendaraan Bermotor,
sebagai barang bukti.
"Tersangka
dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan
ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara" pungkasnya (hendri/humas polres
lampung timur)
Comments