Cabuli Anak di Bawah Umur, Polres Way Kanan Ringkus Pelaku di Pakuan Ratu
OTENTIK (WAY KANAN) – Unit PPA (perlindungan
perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung mengungkap pelaku
diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Pakuan
Ratu Kabupaten Way Kanan. Rabu (01/02/2022).
Tersangka
inisial ZA (34) berdomisili di Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way
Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian pertama pada
hari tanggal dan bulan lupa namun pada tahun 2018 pukul 16:00 WIB di salah satu
kamar mandi perusahaan swasta Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Korban
seorang laki laki saat itu berusia 11 tahun saat itu hendak bermain bola kaki
di lapangan perusahaan swasta, ZA sebagai pelatih bola kaki, tiba-tiba mengajak
korban untuk ke mini market untuk membeli minuman dan makanan ringan, lalu
korban dibonceng dengan menggunakan sepeda motor.
Setelah itu,
korban kembali ke lapangan perusahaan tersebut lalu menuju kamar mandi untuk
membersihkan kakinya dikarenakan kotor terkena lumpur.
Seketika AZ
masuk kedalam kamar mandi dan langsung menutup pintu kamar mandi, saat di dalam
kamar mandi itulah pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban dan
mengancam untuk tidak menceritakan kepada orang lain.
Usai
melakukan perbuatan cabul, pelaku dan korban keluar dari dalam kamar mandi
menuju lapangan bola, untuk berlatih sepak bola.
Tak cukup
sekali, rupanya pelaku mengulangi kejadian yang kedua pada bulan Juni tahun
2022 pukul 19:00 WIB, saat itu anak-anak
yang dilatih oleh AZ berlomba sepak bola di Desa Trikarya Kecamatan Belitang
III Kabupaten Oku Timur, korban dan AZ
berboncengan sepeda motor milik pelaku, selesai berlomba korban disuruh untuk
membawa sepeda motor pelaku.
Dalam
perjalanan itulah, pelaku yang dibonceng menggunakan tangan sebelah kanan
langsung melakukan perbuatan cabul karena kendaraan yang dikemudikan korban
hendak terjatuh.
Pelaku
menyuruh korban membelokkan motor ke arah kebun karet dan kembali memaksa korban
melakukan perbuatan asusila didalam kebun karet tersebut.
Atas kejadian
tersebut korban mengalami trauma, dan merasa ketakutan.
Selanjutnya
mendengar hal tersebut, ayah korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke
Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti.
Kronologis
penangkapan TSK terjadi pada hari Kamis 26 Januari 2023 pukul 17:45 WIB Unit
PPA Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap
tersangka di Kampung Gunung Waras Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan,
saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan
Selanjutnya
pelaku dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut ,”
Jelas Kasat Reskrim.
Akibat
perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang
perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi
Undang-Undang," ungkap Kasat Reskrim. (hendri/rls)
Comments