Gubernur Ridho: Pergub Ini Meminimalisir Kerusakan Jalan dan Jembatan di Wilayah Lampung
"Saya akan melihat dan mempelajari untuk membuat aturan pembatasan tonase
kendaraan angkutan khusus yang melintas di Provinsi Lampung. Pergub ini
diharapkan dapat meminimalisir kerusakan jalan dan jembatan di wilayah
Lampung," kata Ridho di Bandarlampung, Selasa (27/11/2018).
Menurut dia, dengan adanya Pergub ini kendaraan yang membuat barang melebihi
tonase yang ditetapkan tidak boleh melintas di Provinsi Lampung.
"Dengan adanya peraturan itu maka akan membuat kondisi jalan nasional dan
jembatan di Provinsi Lampung tidak cepat rusak dan usia jembatan dapat lebih
panjang," katanya.
Ia mengakui banyak keluhan dari masyarakat terkait kerusakan jalan nasional di
Provinsi Lampung, salah satunya akibat angkutan batu bara yang muatannya
melebihi kapasitas jalan sehingga membuat jalan cepat rusak, dan menganggu
kenyamanan pengguna jalan.
Gubernur berharap Pergub tersebut bisa secepatnya direalisasikan, kajian-kajian
akan dilakukan sebelum Pergub tersebut dibuat, termasuk kesesuaian dengan peratutan
lainnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Qodratul Ikhwan
mengatakan Provinsi Lampung memang belum bisa melarang atau mengatur angkutan
barang khusus batu bara, seperti Sumatera Selatan.
Sumatera Selatan memang mempunyai kendali dari tambangnya, dan hanya boleh
melintas di jalan raya pada jam-jam tertentu, sehingga pengguna jalan tidak
terlalu terganggu.
Ia mengatakan Pemerintah Provinsi Laampung melalui Dinas Perhubungan
sedang menyusun Pergub tentang pengaturan pengendalian angkutan barang khusus.
"Dengan adanya Pergub ini nantinya para pelaku usaha dan pengemudi wajib
mematuhi, karena tujuannya untuk mencegah atau meminimalisir kerusakan
jalan," katanya.
Qodratul menjelaskan kendaraan dengan tonase berlebih juga dapat membahayakan
keselamatan pengguna jalan lainnya, karena seringkali terjadi rem blong karena
angkutan yang melebihi tonase.
Dengan adanya Pergub pembatasan tonase itu, diharapkan kecelakaan di jalan raya
juga bisa dikurangi.
"Semua angkutan boleh melintas, tetapi untuk angkutan barang khusus yang
akan kita atur melalui Pergub tersebut," katanya. (ida/red)
Comments