Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan
OTENTIK (PESAWARAN) – Polsek Gedong Tataan
Polres Pesawaran Pesawaran, Lampung - berhasil mengungkap kasus penipuan dan
penggelapan uang kerugian mencapai Puluhan Juta rupiah menjanjikan menjadi PPPK
kepada korbannya.
Polisi berhasil mengungkap kasus penipuan
dengan penggelapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B- 09 / I / 2023 / Polda Lampung / Res Pesawaran /
Polsek gd.tataan, tanggal 30 Januari 2023 Tentang di duga telah terjadinya TP.
Penipuan dan/atau Penggelapan.
Atas Laporan
tersebut Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan Mengamankan tersangka, yakni Riswan
Amin (47), warga Kampung Kota Baru Rt/Rw 002/001 Kec. Padang Ratu Kab. Lampung
Tengah, dan kini sedang diperiksa di Mapolsek Gedong Tataan untuk proses hukum.
Selain itu,
polisi juga berhasil mengumpulkan barang bukti sebanyak 1 (satu) lembar
kwitansi titipan dana dengan total kerugian mencapai Rp. 23.000.000 ( Dua Puluh
Tiga Juta Rupiah ).
kronologi
kasus penipuan dan penggelaran tersebut berawal tersangka Riswan Amin
berkenalan dengan korban SUYITNO (28), warga desa halangan ratu kec. Negeri
katon kab. Pesawaran, pada 07 Januari 2022 sekira jam 13.00 wib.
Keduanya pada
pertemuan awalnya korban menanyakan tentang lowongan pekerjaan lalu tersangka
mengatakan bahwa ada lowongan di dispenda lampung tengah sebagai honor dengan
membayar sejumlah uang.
Korban
kemudian memberikan uang kepada tersangka secara tunai sebanyak dua kali pada
awalnya sebesar Rp20 juta dan pada 17 Juli 2022 sebesar Rp 3 juta. Sehingga
total keseluruhan uang yang diberikan kepada pelaku sebesar Rp 23 juta, namun
setelah ditunggu hingga sekarang tersangka tidak bisa merealisasikan korban
menjadi Honor ataupun PPPK.
Atas
perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang
Tindak Pidana Penipuan dan atau Barang Siapa dengan maksud Untuk Menguntungkan
Diri Sendiri atau Orang Lain. Ancamanh Hukuman maksimal empat tahun penjara.
(hendri/rls)
Comments