Pencuri Accu Diamankan, Polisi Buru DPO
OTENTIK (PESAWARAN) – Polda Lampung Polres
Pesawaran melalui Polsek Gedongtataan mengamankan seorang pelaku pencurian dan
pemberatan (curat) accu mobil milik warga Desa Pejambon Kecamatan Negeri katon
Kabupaten Pesawaran, Rabu (08/02/2023).
Kapolres
Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Gedong Tataan
Kompol Hapran
menjelaskan, pelaku berinisial ST (46) diamankan saat bekerja bangunan didekat rumahnya.
" Pelaku
ST diamankan, satu rekannya SS DPO dalam perkara Curat. ST diamankan saat
sedang bekerja setelah menerima laporan dari warga setempat, kini pelaku
menjadi tahanan Mapolsek Gedong tataan guna di mintai keterangan lebih
lanjut," jelas Kompol Hapran Rabu (08/02/2023).
Kapolsek juga
menyebutkan, pelaku ditangkap anggota Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan,
dipimpin Panit 1 Reskrim Iptu Bambang Heryanto sebagaimana menindaklanjuti
Laporan Polisi Nomor : LP / B- 202 / X /
2022 / Polda Lampung / Res Pesawaran / Polsek gd.tataan, tanggal 20 Oktober
2022.
"
Kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2022 sekira jam 03.00
wib di Desa Pejambon Kecamatan Negeri katon Kabupaten Pesawaran, bersama SS dan
ST melakukan tindak pidana curat 1 (satu) buah Accu jenis kering merek GS MF
N70 Z warna hijau tua, dan 1 (satu) buah accu jenis basah merek FASTER N70
warna putih hitam," ujar Kapolsek.
Dalam
aksinya, sambung Kompol Hapran, pelaku SS (DPO,red) dan ST melakukan dengan
cara berjalan kaki menuju rumah korban, lalu SS membuka tempat accu di sebelah
kiri mobil Truk Colt Diesel milik korban menggunakan 1 (satu) buah tang dan 1
(satu) buah kunci pas nomor 14 milik ST.
" Pelaku
ST mengawasi keadaan sekitar, setelah itu kedua pelaku tersebut berhasil mengambil
hasil curian itu, dan dibawa para pelaku itu ke rumah AY (Pengedar,red) untuk
meminta tolong menjualkan dua buah accu hasil curian tersebut," kata dia
lagi.
Tak hanya
itu, lanjut Kapolsek, pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2022 sekira jam 15.00
wib, Pelaku ST dan AY berhasil menjual 1 (satu) buah accu jenis kering merek GS
MF N70 Z warna hijau tua.
" Dan, 1
(satu) buah accu jenis basah merek FASTER N70 warna putih hitam kepada KN
(penadah,red) yang beralamat di desa
Bangun Sari Kecamatan Natar kabupaten Lampung Selatan senilai Rp500.000,"
ungkapnya.
Dari
penjualan tersebut, tambah Kapolsek, masing-masing mendapatkan keuntungan
pelaku SS (DPO,red) Rp250.000, dan pelaku ST Rp150.000,-, dan AY Rp100.000,-.
" Atas
perbuatan pelaku ST dikenakan Pasal 363 ayat (1) KUH-Pidana, satu rekannya
masuk DPO, kini ST dalam pengejaran, pada perkara ini juga terus
dikembangkan," tandasnya. (hendri/rls)
Comments