Congkel Pintu Rumah Warga, Pelaku Ditangkap Polisi
OTENTIK (PESAWARAN) –Polres Pesawaran melalui
Polsek Kedondong menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa
Bayas Jaya Kecamatan Way khilau Kabupaten Pesawaran, dini hari pada Rabu
(08/02/2023).
Kapolres
Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi mengungkapkan,
RB (25) adalah pelaku curat ditangkap saat berada didalam dirumahnya setelah
menerima laporan dari warga setempat.
" Pelaku
diamankan dengan bukti permulaan yang cukup, dan keterangan para saksi, berikut
barang bukti diamankan dari pelaku saat ditangkap
anggota Tekab
308 Presisi Polsek Kedondong, dipimpin Kanit Reskrim Aipda Joni Ismet,"
ujar Kapolsek Kedondong Rabu (08/02/2023).
AKP Amin
Rusbahadi menjelaskan, penangkapan dilakukan menindaklanjuti laporan korban dan
para saksi yang sudah dimintai keterangan sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP
/ B- 4/ I / 2023/ Polda Lampung / Res Pesawaran / Polsek Kedondong, tanggal 27
Januari 2023.
" Pelaku
kini diamankan di Mapolsek Kedondong guna di mintai keterangan lebih lanjut,
berikut barang bukti 1 (satu) unit Hp dan kotak Hp merk ?nfinix 11 Hot play,
warna Haze Green, dan 1 (satu) tas warna hitam," terangnya.
Kapolsek juga
menyebutkan, dalam aksinya pelaku melakukan dengan cara masuk kerumah korban
dengan mencongkel pintu belakang, kemudian pelaku mencuri 1 (satu) unit Hp merk
?nfinix 11 Hot play, warna Haze Green, dan uang Rp 500.000 (lima ratus ribu
rupiah).
" Atas
kejadian tersebut pelapor/korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek
Kedondong, dan ditindaklanjuti, kini pelaku RB berhasil diamankan guna
menanggung perbuatannya, Pelaku RB terancam kurungan tujuh (7) tahun penjara
sebagaimana Pasal 363 KUHPidana," pungkasnya. (hendri/rls)
Comments