Viral! Polres Lampung Tengah Dihadang Massa saat Tangkap Bandar Narkoba, Ini Kata Kapolres
OTENTIK (LAMTENG) – Beredar video viral di
media sosial yang memperlihatkan anggota Reserse Narkoba jajaran Polres Lampung
Tengah Polda Lampung dihadang massa saat melakukan penankapan terhadap bandar
Narkoba di Kp. Buyut Ilir Kec. Gunung Sugih Kab. Lamteng, Jumat (10/2/2023)
malam.
Selain
menghadang petugas, sejumlah warga bahkan melempar batu dan kayu serta merusak
kendaraan yang dikendarai petugas sampai terguling ditengah kerumunan massa.
Beruntung, dalam insiden tersebut tidak ada korban jiwa, baik petugas maupun
masyarakat.
Mengetahui
hal tersebut, Kapolres Lampung Tengah AKBP Dofie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si
turun langsung untuk meredam massa yang anarkis dengan merusak mobil petugas di
TKP.
“Dengan
melakukan pendekatan persuasif dan memberikan penjelasan kepada para tokoh dan
seluruh masyarakat, akhirnya mereka memahami, bahwa ini murni pidana
penangkapan tersangka pengedar Narkoba,” Kata Kapolres kepada awak media, Sabtu
(11/2/23).
Lebih lanjut,
Kapolres menjelaskan kronologis kejadian, pada Hari Jum’at tanggal 10 Februari
2023 sekira pukul 20.00 Wib, pihaknya melakukan penangkapan terhadap 3 orang
pelaku penyalahgunaan Narkoba yakni HI alias Ayi (31), RP alias Pur (29) dan AR
alias Iyus (24) warga Kp. Buyut Ilir Kec. Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Selain
berhasil mengamankan 3 orang pelaku, petugas juga berhasil menemukan 1,04
Kilogram Shabu yang telah disimpan para pelaku di kandang sapi.
“Saat akan
membawa para pelaku dan barang-bukti, petugas dihadang oleh ratusan massa.
Bahkan petugas terjebak di lingkungan pemukiman karena seluruh gang diblokade
warga menggunakan tumpukan kayu dan batu,” ujarnya.
Kapolres
mengatakan, saat itu para pelaku memprovokasi warga untuk menyerang petugas,
agar 3 orang pelaku bisa dilepas, dengan melempari Polisi menggunakan kayu dan
batu.
Warga yang
terprovokasi terus menyerang, bahkan 4 unit mobil petugas rusak dan warga juga
menggulingkan 1 unit mobil petugas.
“Melihat
warga terus menyerang dan merusak kendaraan yang digunakan anggota dibawah
pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lamteng AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, kemudian
Kasat meminta batuan ke Mako Polres Lampung Tengah,”tambahnya.
Tim gabungan
yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya
serta di back up anggota Brimob Polda Lampung berhasil menenangkan warga dan
mengurai massa yang berkumpul.
Akhirnya
pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan ke Mapolres Lampung Tengah
guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya.
“Para pelaku
dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik
Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (hendri/humas lt)
Comments