Hendak Berburu Rusa di TNWK, Pria Ini Berurusan Dengan Polres Lampung Timur
OTENTIK (LAMTIM) – Taman Nasional Way Kambas
(TNWK) merupakan hutan lindung di kawasan Lampung Timur yang menjadi tempat
beberapa hewan liar yang dilindungi hidup dan tidak diizinkan untuk diburu.
Dari hal
tersebut, seorang pria berinisial SL (43) malah nekat memasuki kawasan TNWK
dengan niat berburu hewan rusa.
Kapolres
Lampung Timur Polda Lampung AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Reskrim
Iptu Johanes EP Sihombing menuturkan pelaku membawa senjata api rakitan.
"Pelaku kedapatan memasuki TNWK dengan membawa
senjata api rakitan laras panjang," ucapnya.
"Saat
itu anggota RPU dan Polhut sedang berpatroli yang kemudian melihat pelaku yang
selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polres Lampung Timur," jelas Kapolres.
Berdasarkan
keterangan saksi, Pelaku melakukan aksinya bersama 2 orang rekan lainnya yang
saat itu berhasil melarikan diri.
"Identitas
dua pelaku lainnya yang melarikan diri telah kita dapatkan berdasarkan hasil
interogasi pelaku yang tertangkap dan akan dilakukan tindak lanjut," ujar
Alumni Akademi Kepolisian Tahun 2002 tersebut.
Bersama
pelaku, juga diamankan barang bukti 1 unit senjata api rakitan laras panjang
berwarna hitam, 1 buah golok, 32 butir amunisi kaliber 5,56mm, 3 unit sepeda, 1
buah senter, 1 buah karung warna putih, 2 buah karung warna hijau, 1 set
perbekalan nasi untuk bertahan hidup di hutan TNWK.
"Pasal
yang dipersangkakan yakni Pasal 40 ayat 2 junto Pasal 33 ayat 3 UU RI nomor 5
tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan
pasal 1 ayat 1 UU RI nomor 12 tahun 1951," pungkasnya. (hendri/humas
polres lampung timur)
Comments