Berita Hangat

Hari Terakhir, Polres Pringsewu Gelar Gebyar Keselamatan Lalu Lintas di Simpang Tugu Tani

OTENTIK (PRINGSEWU) – Satuan lalulintas (Satlantas) Polres Pringsewu Polda Lampung menggelar Gebyar Keselamatan lalulintas di ruas jalan Jendral Sudirman tepatnya di simpang Tugu Tani Pringsewu. Senin (20/2/2023)

 

Gebyar keselamatan yang bekerjasama dengan dinas perhubungan, Badan pendapatan dan PT Jasa Raharja Provinsi Lampung ini langsung di pimpin oleh Kasat Lantas Polres Pringsewu AKP Khoirul Bahri, SH.

 

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalu Kasat Lantas, AKP Khoirul Bahri kepada wartawan mengatakan, Gebyar Keselamatan lalulintas ini merupakan rangkaian terakhir pelaksanaan operasi keselamatan krakatau 2023.

 

Dalam kegiatan itu, lanjut kasat, petugas terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi tertib berlalu lintas kepada masyarakat.

 

Pada kesempatan itu petugas juga membagikan helm, jaket dan air mineral dan leaflet berisi pesan keselamatan berlalu lintas kepada pengguna jalan yang dinilai tertib.

 

"Reward ini sebagai bentuk apresiasi dari kami terhadap para pengendara kendaraan yang taat berlalulintas," ujarnya

 

Ia berharap dengan diadakannya kegiatan ini pengendara kendaraan bermotor di Pringsewu dapat meningkatkan kepatuhannya terhadap peraturan lalu lintas  agar dapat menekan angka dan fatalitas  korban kecelakaan.

 

Lebih lanjut, selama operasi keselamatan yang berlangsung mulai 7-20 Februari 2023, Polres Pringsewu telah melakukan penindakan terhadap 1.700 pengemudi karena melakukan berbagai pelanggaran lalulintas.

 

Menurut kasat, pelanggaran yang ditindak masih didominasi pengendara sepeda motor dengan jenis pelanggaran paling banyak tidak memakai helm, tidak memasang TNKB dan menggunakan Knalpot bersuara bising atau Brong.

 

"Sedangkan pelanggaran yang dilakukan pengemudi roda empat atau lebih didominasi pelanggaran tidak memakai sabuk keselamatan dan membawa muatan melebihi ketentuan," jelasnya.

 

Sementara itu Kepala UPTD VII Pringsewu ibu Yulia Fitriani menambahkan dalam kegiatan tersebut pihaknya turut andil mensosialisasikan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang terkhusus pasal 74 tentang registrasi kendaraan bermotor.

 

"Jadi kami disini mengingatkan kepada masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu dan juga mensosialisasikan kebijakan pemerintah tentang penghapusan data registrasi kendaraan yang mati 2 tahun," ungkapnya. (*/hendri/rls)

Comments