Hari Terakhir, Polres Pringsewu Gelar Gebyar Keselamatan Lalu Lintas di Simpang Tugu Tani
OTENTIK (PRINGSEWU) – Satuan lalulintas
(Satlantas) Polres Pringsewu Polda Lampung menggelar Gebyar Keselamatan
lalulintas di ruas jalan Jendral Sudirman tepatnya di simpang Tugu Tani
Pringsewu. Senin (20/2/2023)
Gebyar
keselamatan yang bekerjasama dengan dinas perhubungan, Badan pendapatan dan PT
Jasa Raharja Provinsi Lampung ini langsung di pimpin oleh Kasat Lantas Polres
Pringsewu AKP Khoirul Bahri, SH.
Kapolres
Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalu Kasat Lantas, AKP Khoirul Bahri kepada
wartawan mengatakan, Gebyar Keselamatan lalulintas ini merupakan rangkaian
terakhir pelaksanaan operasi keselamatan krakatau 2023.
Dalam
kegiatan itu, lanjut kasat, petugas terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi
tertib berlalu lintas kepada masyarakat.
Pada
kesempatan itu petugas juga membagikan helm, jaket dan air mineral dan leaflet
berisi pesan keselamatan berlalu lintas kepada pengguna jalan yang dinilai
tertib.
"Reward
ini sebagai bentuk apresiasi dari kami terhadap para pengendara kendaraan yang
taat berlalulintas," ujarnya
Ia berharap
dengan diadakannya kegiatan ini pengendara kendaraan bermotor di Pringsewu
dapat meningkatkan kepatuhannya terhadap peraturan lalu lintas agar dapat menekan angka dan fatalitas korban kecelakaan.
Lebih lanjut,
selama operasi keselamatan yang berlangsung mulai 7-20 Februari 2023, Polres
Pringsewu telah melakukan penindakan terhadap 1.700 pengemudi karena melakukan
berbagai pelanggaran lalulintas.
Menurut
kasat, pelanggaran yang ditindak masih didominasi pengendara sepeda motor
dengan jenis pelanggaran paling banyak tidak memakai helm, tidak memasang TNKB
dan menggunakan Knalpot bersuara bising atau Brong.
"Sedangkan
pelanggaran yang dilakukan pengemudi roda empat atau lebih didominasi
pelanggaran tidak memakai sabuk keselamatan dan membawa muatan melebihi
ketentuan," jelasnya.
Sementara itu
Kepala UPTD VII Pringsewu ibu Yulia Fitriani menambahkan dalam kegiatan
tersebut pihaknya turut andil mensosialisasikan undang-undang nomor 22 tahun
2009 tentang terkhusus pasal 74 tentang registrasi kendaraan bermotor.
"Jadi
kami disini mengingatkan kepada masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu dan
juga mensosialisasikan kebijakan pemerintah tentang penghapusan data registrasi
kendaraan yang mati 2 tahun," ungkapnya. (*/hendri/rls)
Comments