Disahkan, Enam Raperda Kota Metro
OTENTIK (METRO)-Sedikitnya enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Metro disahkan DPRD setempat, pada Rapat Paripurna, Senin (26/11).
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Anna Morinda, dihadiri Walikota setempat Achmad Pairin, dan jajaran Forkopimda Kota Metro.
Walikota Metro Achmad Pairin menyebutkan, enam Raperda yang telah dibahas bersama, di antaranya Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Metro nomor 4 tahun 2014, tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda Kota Metro tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Metro nomor 5 tahun 2012, tentang Retribusi Perizinan Tertentu.Raperda Kota Metro tentang perubahan atas peraturan daerah Kota
Metro Nomor 5 tahun 2012, tentang retribusi perizinan tertentu. “Perizinan tertentu termasuk di dalamnya retribusi izin gangguan, hal ini berdasarkan Permendagri nomor 19 tahun 2017 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 500/3231/2 tentang tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2017, yang mengamanatkan segera mencabut peraturan daerah yang terkait dengan izin gangguan dan pungutan retribusi izin gangguan,” kata Achmad Pairin.
Lalu, Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Metro nomor 4 tahun 2012, tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah Kota Metro nomor 2 tahun 2012, tentang Pajak Daerah, serta Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kota Metro nomor 5 tahun 2011, tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kota Metro Anna Morinda mengatakan, setelah pengesahan keenam raperda tersebut, eksekutif harus segera menindaklanjuti dengan penerbitan
Peraturan Walikota (Perwali) sebagai peraturan pelaksana raperda dimaksud. “Sehingga, setelah disahkan, keenam raperda tersebut dapat langsung diterapkan,” ucap Anna Morinda. (mad)
Comments