Revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok, tak Beri Peluang Iklan Rokok
OTENTIK (METRO)-Pemkot Metro tidak memberikan peluang bagi perusahaan rokok dalam beriklan. Itu menyusul dilakukannya merupakan srevisi Peraturan Daerah Kota Metro nomor 4 tahun 2014, tentang Kawasan Tanpa Rokok
Ketua Komisi I DPRD Kota Metro, Basuki menjelaskan, selama ini kontribusi iklan rokok sangat kecil terhadap pendapat asli daerah, karenanya dalam revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok,
Dewan melarang iklan rokok pada kegiatan hiburan, olahraga dan kegiatan sejenis. “Bayangkan, kontribusi iklan rokok bagi PAD hanya Rp 14 juta per bulan. Karenanya, dalam revisi Perda
Kawasan Tanpa Rokok, iklan rokok tidak boleh ada dalam kegiatan hiburan dan sejenisnya di Kota Metro,” kata Basuki, Kamis (28/11).
Selain itu, dalam revisi perda tersebut, juga ada himbauan untuk menyediakan pojok rokok di tempat-tempat tertentu, seperti faslitas umum dan fasilitas sosial. “Upaya itu, sesuai dengan aspirasi yang masuk dalam sejumlah kalangan,” ujar dia.
Sebelumnya, DPRD Kota Metro mengesahkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), melalui Rapat Paripurna Senin di Ruang Sidang DPRD setempat, Senin (26/11).
Selain Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Metro nomor 4 tahun 2014, tentang Kawasan Tanpa Rokok, raperda lain yang juga disahkan di antaranya Raperda Kota Metro tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Metro nomor 5 tahun 2012, tentang
Retribusi Perizinan Tertentu.Raperda Kota Metro tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Metro Nomor 5 tahun 2012, tentang retribusi perizinan tertentu, dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kemudian, Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Metro nomor 4 tahun 2012, tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah Kota Metro nomor 2 tahun 2012, tentang Pajak Daerah, serta Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kota Metro nomor 5 tahun 2011, tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. (mad)
Comments