Gubernur Arinal Buka Rakor TIMPORA Tingkat Provinsi Lampung dan Kota Bandar Lampung
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Gubernur Lampung
Arinal Djunaidi membuka Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora)
Tingkat Provinsi Lampung dan Kota Bandar Lampung, di Ballroom Hotel Emersia,
Bandar Lampung, Senin (6/3/2023).
Menurut
Gubernur Arinal, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
pasal 69 bahwa untuk melaksanakan pengawasan orang asing di wilayah Indonesia,
dibentuk Tim Pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri atas badan/instansi
yang terkait baik ditingkat pusat maupun di daerah.
"Berkaitan
dengan hal tersebut dalam hal pengawasan
terhadap keberadaan maupun kegiatan WNA di wilayah Indonesia dan khususnya
wilayah Lampung, maka diperlukan adanya kerjasama antar instansi terkait di
daerah, sehingga dibentuklah Tim Pengawasan Orang Asing baik ditingkat
provinsi, kabupaten/kota dan tingkat kecamatan," ujar Gubernur Arinal.
Pada Rapat Tim Pengawasan Orang Asing kali ini,
Gubernur Arinal mengingatkan kembali kepada seluruh pihak anggota Timpora bahwasanya wilayah Provinsi
Lampung berpotensi besar sebagai wilayah yang dikunjungi WNA baik melalui
pelabuhan penyebrangan, pantai dan pelabuhan lain.
"Oleh
karenanya semua pihak agar senantiasa memiliki rasa kepedulian, serta dapat
bekerja secara sinergi, profesional dan proporsional sehingga dapat memberikan
rasa aman bagi masyarakat terhadap keberadaan dan kegiatan mobilitas WNA di
wilayahnya masing-masing," jelasnya.
Lebih dari
itu, Gubernur Arinal menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua unsur Timpora
di wilayah masing-masing, yang selama ini sudah bekerjasama dengan baik dan
menjadi rutinitas setiap tahun di Imigrasi Lampung dalam melaksanakan
pengawasan serta penegakan hukum terhadap Orang Asing yang memasuki wilayah
Lampung.
Dalam
kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung,
Sorta Delima Lumban Tobing menjelaskan bahwa dalam masa sekarang ini, banyak
terjadi perubahan-perubahan dalam berbagai sendi kehidupan berbangsa dan
bernegara seiring dengan era globalisasi yang berlangsung hingga saat ini, dari
potensi kerawanan tersebut salah satunya yang paling harus diwaspadai adalah
keberadaan Orang Asing dimana seiring Pemulihan Ekonomi Nasional, Tempat
Pemeriksaan Imigrasi yang merupakan pintu masuk Wilayah Republik Indonesia
Kembali dibuka.
Ia
menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, mengamanatkan agar pengawasan
terhadap orang asing dilakukan secara terkoordinir antar lintas instansi
pemerintah yang terkait dengan permasalahan orang asing, melalui Pembentukan
Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) baik di tingkat pusat maupun di daerah.
Tim PORA
tingkat daerah terdiri atas Tim PORA tingkat Provinsi, Tim PORA tingkat
Kabupaten Kota dan Tim PORA tingkat Kecamatan.
"saya
berharap TimPORA menjadi sarana dan wadah bagi kita bersama untuk saling
bertukar informasi dan pengetahuan, memberikan saran dan pertimbangan untuk
dapat kita jadikan solusi bersama didalam menangani permasalahan orang
asing," jelasnya.
Lanjut, Sorta
menjelaskan ada banyak faktor penyebab datangnya Orang Asing ke Wilayah
Indonesia, yaitu ada yang datang sebagai Investor, Tenaga Kerja Asing (TKA),
kunjungan keluarga, wisata, bisnis, dan sebagainya, yang harus kita waspadai
adalah adanya tumpangan kepentingannya yang berpotensi terjadinya pelanggaran
keimigrasian dan kejahatan seperti illegal loging, illegal fishing, narkoba,
terorisme, people smugling, penyalahgunaan izin tinggal, dan sebagainya.
Oleh karena
itulah pada hari ini, Lanjutnya, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan HAM Lampung beserta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung
melaksanakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Provinsi
Lampung dan Tingkat Kota Bandar Lampung yang diharapkan dapat mengambil peran
dalam kegiatan pengawasan orang asing dalam rangka pemulihan ekonomi nasional
yang disesuaikan dengan tugas dan fungsi pokok masing-masing demi menjaga
tegaknya kedaulatan negara. (hendri/adpim)
Comments