Berita Hangat

Pengurus AWPI Lampung Timur Audiensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Timur

OTENTIK (LAMTIM) – jajaran pengurus berserta anggota Dewan pemimpin cabang asosiasi wartawan profesional Indonesia (AWPI) kabupaten Lampung timur melakukan audiensi dengan DPRD komisi 1.(satu) kabupaten Lampung timur.kedatangan ketua AWPI beserta jajar disambut langsung oleh ketua komisi 1.(satu) Gunadi berserta anggota di ruangan rapat DPRD Lampung timur. Selasa 07- 03- 2023.

Pada kesempatan tersebut ketua AWPI Lampung timur, Herizal menyampaikan,bahwa ada investor yang bergerak dibidang jasa telekomunikasi yakni Indosat Tbk ataupu PT.telkom atau sejenisnya sebagai proveder yang berinvestasi di wilayah kabupaten Lampung timur.kemudian pemerintah Lampung timur juga mengadakan MOU dengan lembaga negara yakni BPKP dan juga BPS.setelah kami simak dan kami pelajari dari seluruh apa yang di upayakan pemerintahan Lampung timur itu, hemat kami selayaknya DPRD terlebih dahulu mengetahui karena peran dan fungsi dari pada DPRD ini salah satunya legislasi terkait kebijakan yang kira - kira strategis dan mempunyai dampak untuk kepentingan Lampung timur,maka kedua lembaga eksekutif dan legislatif punyanya peran penting dalam berdiskusi,tetapi selama ini kami lihat ada kepincangan pada beberapa kebijakan-kebijakan yang strategis.kami liahat hanya pihak esketif saja yang mengambil kesimpulan dan menggambil kebijakan itu,karena sebelumnya yang kami pelajari dan kami baca bahwa peran kerjasama itu sifatnya strategis dan harus mempunyai dampak dan berkontribusi untuk Lampung timur maka seharusnya pemerintah daerah itu mengajukan surat permohonan di dalam pelaksanaan kerjasama tersebut direncanakan karena ini berkaitan dengan penetapan peraturan penetapan anggaran dan penetapan dari pada kajian-kajian sudah dipelajari sebelumnya oleh pihak DPRD tentang efisiensi dan efektivitas dari pada kerjasama itu sendiri.karena kami anggap itu kebijakan dalam melakukan kerjasama ini mempunyai ruang lingkup yang bukan hanya ruang lingkup eksekutif saja.

Maka hal ini kami mengambil kesimpulan untuk meyurati dan menyampaikan apa yang kami anggap kebijakan - kebijakan eksekutif itu sangat luas dan banyak dan tentunya spektrumnya lebih luas karena disini ada kererkaitan beberap yang sifatnya teknis dan sifatnya lintas sektoral.apakah kebijakan - kebijakan yang sudah terpenuhi oleh pemda Lampung timur itu sudah mengadakan pemetan kajian,apakah sudah tertuang di RPJMD apa belum.kami belum mengetahui bahwa pihak Setda kabupaten Lampung timur. sudah melakukan kajian ataupun bentuk - bentuk dari apa yang menjadi syarat prosedur serta regulasi yang menjadi syarat karena pentingnya syarat dan regulasi itu untuk terpenuhi mengingat akan dampak baik itu dampak positif ataupun dampak negatif itu pasti akan terjadi.jadi kami mohom kepada DPRD Lampung timur sebagai perwakilan kami untuk lebih peka dan juga lebih mengedepankan kepentigan  publik dari pada kepentingan - kepentingan sepihak atau

Sekelompok - sekelompok saja.karena di sini apapun kebijakan itu merupakan implementasi dari pada regulasi atau pun peraturan - peraturan yang harus terpenuhi,"ungkapnya

Menanggapi hal tersebut anggota komisi 1.DPRD Lampung timur masru hafi menyampaikan,bahwa berkaitan dengan tindakan upaya hukum'serta penindakan perda atas pemasangan tiang Internet yang harus berizin tersebut perlu kami sampikan bahwa beberapa waktu yang lalau juga pernah sidak di kecamatan way Jepara dan kecamatan berajaselbah,hal ini juga merupakan pengaduan,dari masyarakat bahwa pemasangan tiang itu tidak atau belum disetujui oleh masyarakat karena mereka masang tiyang itu dihalaman rumah masyarakat bukan di pemanfaat bahu jalan atau pun milik negara tetapi yang masuk dihalaman rumah, masyarakat yang memang milik masyarakat. Karena disitu masyarakat memiliki surat yang jelas atas hak kepemilikan tanah. Kemudian pada saat itu juga kami di dampinggi oleh salah satu kordiator perizinan dari dinas perizinan.saat kami sidak di kecamatan way jepara,pas kebetulan juga di depan kantor camat way Jepara.kemudian kami ke brajaselbah dan beberapa desa yang memang,mereka sudah membuat surat kurang setuju dan belum mendapat kan izin dari masyarakat untuk pemasangan tiang internet itu.kenapa kami pada saat itu turun karena prinsip kami dari komisi 1. Bagai mana investor yang ada di Lampung timur harus punya izin, nah kami punya prinsip untuk membantu pemerintah daerah untuk menggali PAD, maka itulah yang kami lakukan kurang lebih satu bualn yang lalu memang alasan - alasan pemasngan tiang internet itu untuk kepentingan masyarakat,dan kami juga terima bahwa pemasangan itu adalah kebutuhan karena kita dituntut masa era keknologi tetepi dari pihak ketiga ataupun perusahaan yang memasang itu dia belum berkomunikasi atau pun belum mengantongi izin dari kabupaten Lampung timur sehingga pada saat itu kami simpulkan untuk sementara kami stop.kami menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat, memang sampai detik ini kami belum berkomunikasi lagi dengan pihak terkait apakah itu sudah mendapatkan izin atau belum.  sampai detik ini kami bielum mendapatkan informasi.dalam hal ini kami sudah melakukan upaya - upaya untuk bagaimana seluruh investor yang ada di Lampung timur nyaman aman sehingga bisa beraktivitas berusaha di Lampung timur Tampa mengesampingkan izin - izin yang ada kami juga himbau supaya bisa mengurus izin - izin bagi mereka yang berinvestasi di Lampung timur.

Dalam hal ini kami membantu untuk bagaimana meningkatkan PAD dari investor tersebut, dan untuk kepentingan kabupaten Lampung timur dan masyarakat"ungkapnya,

Sementara komisi 1.DPRD Lampung timur Eka jasutra menyampaikan, dasar atau landasan hukum yang menjadi acuan dari pelaksanaan kerjasama oleh pemerintah daerah dan pihak - pihak lain hal merupakan wujud dari aktualisasi undang - undang no 39 tahun 2008    

Tentang kementerian Negara,ada undang - undang dasar 1945 di pasal 17 ayat 3 yang di turun kan kembali dalam pelaksanaan teknisnya dalam bentuk Permendagri no 22 tahun 2020 tentang tatacara kerjasama daerah dengan pihak ketiga.pada pasal 11 itu ada beberapa ayatnya terkait peran DPRD,jadi memang ada tim kajian namanya tim kajian kerjasama daerah yang memang ini dilihat dan fasilitasi oleh OPD yang membidangi hal kerjasama tersebut, yang artinya pemerintah Lampung timur punya tim kajian tim kajian yang memfasilitasi persetujuan DPRD terkait dengan kerjasama yang akan di lakukan oleh pemerintah daerah.maka mekanismenya itu secara gamblang tertuang dalam Permendagri nomor 22 tahun'2020 dan ini menitikberatkan pada kerjasamanya termasuk di telkom ini. Perlu juga kami sampaikan bahwa sesuai dengan peran kami di DPRD ini untuk menyerap masukan -masukan baik yang sifatnya aspiratif atau sifatnya yang membangun,"ungkapnya.

Sementara kerua komis 1  Gunardi menyampaikan,bahwa terkait persetujuan antara pemerintahan daerah dengan DPRD terkait kerjasama yang dilakukan dengan beberapa lembaga negara atau investor,kami dari komisi satu belum pernah ada.saya , melihat ketika di komisi 1 ini yang memang regulasinya di sini terkain kesepakatan kerjasama belumpernah ada persetujuan yang di ajukan dari pihak pemda.pada haldi DPRD itu ada dasar peleksanaan kerja sama daerah Dan itu di atur.dalam aturan itu ada beberapa rapa syarat kaitan dengan penyelenggaraan kerjasama daerah di leksana kan melalui beberapa tahapan,di sini ada beberapa tahapan yang harus di sampaikan muali persiapan penawaran,penyusunan,penandatanganan persetujuan, DPRD ada di point persetujuan.kaitan dengan kerjasama.oleh karena itu kita nanti diskusikan bareng untuk bisa coba menindaklanjuti,sehingga ada dampak positif,"ungkapnya

Dalam kesempatan yang sama,ongota komisi 1 yang hadir saat itu, Awaluddin dari praksis PKS menyampai kan ada potensi,baik bagi daerah dengan kerjasama."

Yang terjadi di Lampung timur,memang saya akui teledor, seharusnya kita responsif, semua mungkin tau pengusaha sering nakal dan ini perlu menjadi catatan kami karena sudah lama jaringan jaringan Internet itu masuk sampai ke tingkat RT,tetapi belum memiliki izin resmi, ini catatan,sudah sangat masif,"kata politisi PKS. (aprizal)

Comments