Pengurus AWPI Lampung Timur Audiensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Timur
OTENTIK (LAMTIM) – jajaran pengurus berserta
anggota Dewan pemimpin cabang asosiasi wartawan profesional Indonesia (AWPI)
kabupaten Lampung timur melakukan audiensi dengan DPRD komisi 1.(satu)
kabupaten Lampung timur.kedatangan ketua AWPI beserta jajar disambut langsung
oleh ketua komisi 1.(satu) Gunadi berserta anggota di ruangan rapat DPRD
Lampung timur. Selasa 07- 03- 2023.
Pada
kesempatan tersebut ketua AWPI Lampung timur, Herizal menyampaikan,bahwa ada
investor yang bergerak dibidang jasa telekomunikasi yakni Indosat Tbk ataupu
PT.telkom atau sejenisnya sebagai proveder yang berinvestasi di wilayah
kabupaten Lampung timur.kemudian pemerintah Lampung timur juga mengadakan MOU
dengan lembaga negara yakni BPKP dan juga BPS.setelah kami simak dan kami pelajari
dari seluruh apa yang di upayakan pemerintahan Lampung timur itu, hemat kami
selayaknya DPRD terlebih dahulu mengetahui karena peran dan fungsi dari pada
DPRD ini salah satunya legislasi terkait kebijakan yang kira - kira strategis
dan mempunyai dampak untuk kepentingan Lampung timur,maka kedua lembaga
eksekutif dan legislatif punyanya peran penting dalam berdiskusi,tetapi selama
ini kami lihat ada kepincangan pada beberapa kebijakan-kebijakan yang
strategis.kami liahat hanya pihak esketif saja yang mengambil kesimpulan dan
menggambil kebijakan itu,karena sebelumnya yang kami pelajari dan kami baca
bahwa peran kerjasama itu sifatnya strategis dan harus mempunyai dampak dan
berkontribusi untuk Lampung timur maka seharusnya pemerintah daerah itu mengajukan
surat permohonan di dalam pelaksanaan kerjasama tersebut direncanakan karena
ini berkaitan dengan penetapan peraturan penetapan anggaran dan penetapan dari
pada kajian-kajian sudah dipelajari sebelumnya oleh pihak DPRD tentang
efisiensi dan efektivitas dari pada kerjasama itu sendiri.karena kami anggap
itu kebijakan dalam melakukan kerjasama ini mempunyai ruang lingkup yang bukan
hanya ruang lingkup eksekutif saja.
Maka hal ini
kami mengambil kesimpulan untuk meyurati dan menyampaikan apa yang kami anggap
kebijakan - kebijakan eksekutif itu sangat luas dan banyak dan tentunya
spektrumnya lebih luas karena disini ada kererkaitan beberap yang sifatnya
teknis dan sifatnya lintas sektoral.apakah kebijakan - kebijakan yang sudah
terpenuhi oleh pemda Lampung timur itu sudah mengadakan pemetan kajian,apakah
sudah tertuang di RPJMD apa belum.kami belum mengetahui bahwa pihak Setda
kabupaten Lampung timur. sudah melakukan kajian ataupun bentuk - bentuk dari
apa yang menjadi syarat prosedur serta regulasi yang menjadi syarat karena
pentingnya syarat dan regulasi itu untuk terpenuhi mengingat akan dampak baik
itu dampak positif ataupun dampak negatif itu pasti akan terjadi.jadi kami
mohom kepada DPRD Lampung timur sebagai perwakilan kami untuk lebih peka dan
juga lebih mengedepankan kepentigan
publik dari pada kepentingan - kepentingan sepihak atau
Sekelompok -
sekelompok saja.karena di sini apapun kebijakan itu merupakan implementasi dari
pada regulasi atau pun peraturan - peraturan yang harus
terpenuhi,"ungkapnya
Menanggapi
hal tersebut anggota komisi 1.DPRD Lampung timur masru hafi menyampaikan,bahwa
berkaitan dengan tindakan upaya hukum'serta penindakan perda atas pemasangan
tiang Internet yang harus berizin tersebut perlu kami sampikan bahwa beberapa
waktu yang lalau juga pernah sidak di kecamatan way Jepara dan kecamatan
berajaselbah,hal ini juga merupakan pengaduan,dari masyarakat bahwa pemasangan
tiang itu tidak atau belum disetujui oleh masyarakat karena mereka masang
tiyang itu dihalaman rumah masyarakat bukan di pemanfaat bahu jalan atau pun
milik negara tetapi yang masuk dihalaman rumah, masyarakat yang memang milik
masyarakat. Karena disitu masyarakat memiliki surat yang jelas atas hak
kepemilikan tanah. Kemudian pada saat itu juga kami di dampinggi oleh salah
satu kordiator perizinan dari dinas perizinan.saat kami sidak di kecamatan way
jepara,pas kebetulan juga di depan kantor camat way Jepara.kemudian kami ke
brajaselbah dan beberapa desa yang memang,mereka sudah membuat surat kurang
setuju dan belum mendapat kan izin dari masyarakat untuk pemasangan tiang
internet itu.kenapa kami pada saat itu turun karena prinsip kami dari komisi 1.
Bagai mana investor yang ada di Lampung timur harus punya izin, nah kami punya
prinsip untuk membantu pemerintah daerah untuk menggali PAD, maka itulah yang
kami lakukan kurang lebih satu bualn yang lalu memang alasan - alasan pemasngan
tiang internet itu untuk kepentingan masyarakat,dan kami juga terima bahwa
pemasangan itu adalah kebutuhan karena kita dituntut masa era keknologi tetepi
dari pihak ketiga ataupun perusahaan yang memasang itu dia belum berkomunikasi
atau pun belum mengantongi izin dari kabupaten Lampung timur sehingga pada saat
itu kami simpulkan untuk sementara kami stop.kami menindaklanjuti pengaduan
dari masyarakat, memang sampai detik ini kami belum berkomunikasi lagi dengan
pihak terkait apakah itu sudah mendapatkan izin atau belum. sampai detik ini kami bielum mendapatkan
informasi.dalam hal ini kami sudah melakukan upaya - upaya untuk bagaimana
seluruh investor yang ada di Lampung timur nyaman aman sehingga bisa
beraktivitas berusaha di Lampung timur Tampa mengesampingkan izin - izin yang
ada kami juga himbau supaya bisa mengurus izin - izin bagi mereka yang
berinvestasi di Lampung timur.
Dalam hal ini
kami membantu untuk bagaimana meningkatkan PAD dari investor tersebut, dan
untuk kepentingan kabupaten Lampung timur dan masyarakat"ungkapnya,
Sementara
komisi 1.DPRD Lampung timur Eka jasutra menyampaikan, dasar atau landasan hukum
yang menjadi acuan dari pelaksanaan kerjasama oleh pemerintah daerah dan pihak
- pihak lain hal merupakan wujud dari aktualisasi undang - undang no 39 tahun
2008
Tentang
kementerian Negara,ada undang - undang dasar 1945 di pasal 17 ayat 3 yang di
turun kan kembali dalam pelaksanaan teknisnya dalam bentuk Permendagri no 22
tahun 2020 tentang tatacara kerjasama daerah dengan pihak ketiga.pada pasal 11
itu ada beberapa ayatnya terkait peran DPRD,jadi memang ada tim kajian namanya
tim kajian kerjasama daerah yang memang ini dilihat dan fasilitasi oleh OPD
yang membidangi hal kerjasama tersebut, yang artinya pemerintah Lampung timur
punya tim kajian tim kajian yang memfasilitasi persetujuan DPRD terkait dengan
kerjasama yang akan di lakukan oleh pemerintah daerah.maka mekanismenya itu
secara gamblang tertuang dalam Permendagri nomor 22 tahun'2020 dan ini
menitikberatkan pada kerjasamanya termasuk di telkom ini. Perlu juga kami
sampaikan bahwa sesuai dengan peran kami di DPRD ini untuk menyerap masukan
-masukan baik yang sifatnya aspiratif atau sifatnya yang
membangun,"ungkapnya.
Sementara
kerua komis 1 Gunardi menyampaikan,bahwa
terkait persetujuan antara pemerintahan daerah dengan DPRD terkait kerjasama
yang dilakukan dengan beberapa lembaga negara atau investor,kami dari komisi
satu belum pernah ada.saya , melihat ketika di komisi 1 ini yang memang
regulasinya di sini terkain kesepakatan kerjasama belumpernah ada persetujuan
yang di ajukan dari pihak pemda.pada haldi DPRD itu ada dasar peleksanaan kerja
sama daerah Dan itu di atur.dalam aturan itu ada beberapa rapa syarat kaitan
dengan penyelenggaraan kerjasama daerah di leksana kan melalui beberapa
tahapan,di sini ada beberapa tahapan yang harus di sampaikan muali persiapan
penawaran,penyusunan,penandatanganan persetujuan, DPRD ada di point
persetujuan.kaitan dengan kerjasama.oleh karena itu kita nanti diskusikan
bareng untuk bisa coba menindaklanjuti,sehingga ada dampak
positif,"ungkapnya
Dalam
kesempatan yang sama,ongota komisi 1 yang hadir saat itu, Awaluddin dari praksis
PKS menyampai kan ada potensi,baik bagi daerah dengan kerjasama."
Yang terjadi
di Lampung timur,memang saya akui teledor, seharusnya kita responsif, semua
mungkin tau pengusaha sering nakal dan ini perlu menjadi catatan kami karena
sudah lama jaringan jaringan Internet itu masuk sampai ke tingkat RT,tetapi
belum memiliki izin resmi, ini catatan,sudah sangat masif,"kata politisi
PKS. (aprizal)
Comments