Penggelapan BBM Jenis Solar, Dua Pelaku Diamankan Jajaran Polsek Terusan Nunyai
OTENTIK (LAMTENG) – Bekerja sama dalam
melakukan penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar milik perusahaan PT.
GMP, dua pelaku diamankan jajaran Polsek Terusan Nunyai Polres Lampung Tengah,
Polda Lampung. Minggu (12/3/23).
BD (43) warga
Komering Putih Kec. Gunung Sugih dan HG (42) warga Bandar Sakti Kec. Terusan
Nunyai Kab. Lamteng salah satu pekerja sebagai sopir dumptruck PT. GMP diduga
telah menggelapkan 200 liter BBM jenis solar milik perusahaan.
Dari tangan
kedua pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Kijang
warna abu Nopol BE 1477 KT berikut 13 derigen, 6 berisi BBM jenis solar dan 7
derigen kosong.
Hal itu
dijelaskan oleh Kapolsek Terusan Nunyai AKP Tarmuji mewakili Kapolres Lampung
Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si saat di konfirmasi. Rabu
(15/3/23).
“Ya benar,
kedua pelaku telah kita amankan di Mapolsek guna pengembangan lebih
lanjut,”ujarnya.
Kapolsek
menerangkan, kejadian berawal pada saat anggota security PT. GMP sedang
melaksanakan patroli didalam areal tebu wilayah Kp. Gunung batin Baru Kec.
Terusan Nunyai, Lampung tengah kemudian melihat 1 unit mobil Kijang warna abu nopol
BE 1477 KT dan 3 buah derigen yang berisikan solar di areal tersebut. Minggu
siang (12/3/23)
“Karena
curiga terhadap mobil yang diduga memuat BBM hasil kejahatan tersebut , lalu
pihak keamanan PT. GMP menghubungi Polsek Terusan Nunyai,”kata Kapolsek.
Setelah itu,
Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai langsung menuju TKP untuk melakukan
penyelidikan.
Saat tiba di
TKP sambung Kapolsek,petugas bersama pihak keamanan PT. GMP mendapati seorang
pria inisial HS yang sedang menurunkan derigen dari dalam mobil kijang tersebut
di dalam areal.
“Setelah
dilakukan introgasi awal oleh petugas, HS mengaku bahwa BBM jenis solar
tersebut didapatkan dari hasil penyisihan mobil dumptruck milik PT.
GMP,”tambahnya.
Kemudian,
saat dilakukan pengembangan oleh petugas, HS mengaku dalam mendapatkan BBM
jenis solar tersebut, ia bekerjasama dengan BD selaku sopir dumptruck PT. GMP.
“Dari hasil
pengembangan HS, petugas kemudian menangkap BD selaku sopir dumptruck di PT.
GMP tersebut,”tegasnya.
Atas kejadian
tersebut, pihak perusahaan PT.GMP mengalami kerugian 200 liter BBM jenis bio
solar yang jika di nominalkan dengan uang sejumlaj Rp. 3.600.000,- (tiga juta
enam ratus ribu rupiah).
Kedua pelaku
dijerat dengan pasal tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana
dimaksud dalam pasal 374 Jo 64 KUHP Jo pasal 55,56 KUHPidana,”pungkasnya. (hendri/humas
lt)
Comments