Jajaran Polres Lampung Timur Bongkar Dugaan Prostitusi Anak di Bawah Umur
OTENTIK (LAMPUNG TIMUR)-Jajaran Polres Lampung Timur ungkap desas-desus adanya dugaan Prostitusi yang libatkan anak di bawah umur jadi korbannya, di Kecamatan Raman Utara Lampung Timur dan ternyata bukan hanya isapan jempol belaka.
Hal itu di ungkapkan Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro melalui Kapolsek Raman Utara Iptu Rahadi di ruang kerjannya, Kamis (10/1/2019), membenarkan ada penangkapan atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/ 06 -A/I/2019/Pld Lpg/Res Lamtim/Sek Raman 08 Januari 2019, tentang Tindak Pidana Perdagangan orang / Eksploitasi Seksual terhadap anak dibawah umur.
Selaku korban ada 3 orang anak yaitu CAG (16th), SA (15th) dan DAK (16th) ketiganya berstatus pelajar di Raman Utara, dan waktu kejadian pada bulan Desember 2018 sampai dengan bulan Januari 2019 di rumah pelaku Desa Ratna Daya Kecamatan Raman Utara Kabupaten Lampung Timur.
Barang bukti (BB) yang berhasil di amankan yakni – 1 (satu) lembar tisu warna putih dengan bekas bercak darah, uang tunai senilai Rp 200.000 (Dua Ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Kasur corak bunga-bunga.
Sedangkan pelaku berjumlah 2 orang adalah inisial PAR (36th) wiraswasta dan BV (21th) mahasiswi, keduanya juga Warga Raman Utara. Kedua pelaku Tindak pidana perdagangan orang / Eksploitasi seksual terhadap anak dibawah umur (Trafficking) akan dikenakan sanksi dengan Pasal 10, Pasal 12 UU RI NO. 21 TH 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 297 KUHP.
Sedangkan modus pelaku, pada sekira bulan Desember 2018 sampai dengan Januari 2019 di Desa Ratna Daya Kecamatan Raman Utara Kabupaten Lampung Timur, para pelaku telah melakukan Perdagangan dan mempekerjakan 3 (tiga) orang perempuan di bawah umur kepada laki-laki hidung belang untuk dijadikan pekerja seks komersial dengan imbalan berupa uang, dan para pelaku mendapatkan keuntungan dari setiap transaksi antara korban dan laki laki yang telah dipesan oleh para pelaku.
Lebih lanjut Kapolsek Raman Utara menjelaskan, kronologis penangkapan kedua pelaku bahwa pada hari Selasa tanggal 8 Januari 2019 Team Tekab 308 Polsek Raman Utara yang dipimpinnya lansung bersama Kanit Reskrim Polsek Raman Utara AIPDA Ferry Setiyawan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada Perdagangan orang / eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur di Desa Ratna Daya Kecamatan Raman Utara Kabupaten Lampung Timur, kemudian Team Tekab 308 Polsek Raman Utara langsung melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap ke 2 (dua) orang pelaku.
Kini kedua pelaku dan barang bukti dibawa kepolsek Raman Utara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (dedi)
Comments