Tim Tekab 308 Polsek Gunung Sugih Ringkus Satu dari Tiga Pelaku Pengeroyokan terhadap Sopir
OTENTIK (LAMTENG) – Sapu bersih aksi
premanisme, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung
Tengah, Polda Lampung berhasil meringkus satu dari tiga pelaku pengeroyokan
terhadap sopir dalam Ops Cempaka Krakatau 2023, Sabtu (18/3/23).
Pelaku
inisial MA Als Serli (33) warga Kp. Buyut Ilir, Kec. Gunung Sugih Kab. Lampung
Tengah berhasil diamankan petugas, sementara rekan pelaku yakni RN dan YI dalam
pengejaran. (DPO)
Mewakili
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si, Kapolsek
Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto menjelaskan bahwa pelaku MA Als Serli
ditangkap atas laporan korban Samsi (34) warga Kecamatan Gunung Sugih, Lampung
Tengah.
Kapolsek
mengatakan, kejadian berawal ketika korban bersama rekannya sedang melintas
menggunakan 1 unit mobil Daihatsu Grand Max No.Pol Be 8982 IR warna Putih dari
arah Kota Gajah menuju Gunung Sugih. Sabtu sore lalu (11/2/23) .
Tiba-tiba
ditengah perjalanan tepatnya di Kp. Bangun Rejo, mobil yang dikendarai korban
di berhentikan oleh 2 pelaku yaitu MA Als SERLI dan RN.
“Kemudian,
para pelaku meminta uang kepada korban, namun tidak diberikan dan korban
melanjutkan perjalanan,”Kata Kapolsek saat dikonfirmasi. Minggu (19/3/23).
Karena tidak
diberi uang, sambung Kapolsek, lalu para pelaku mengejar korban menggunakan
sepeda motor beat warna hitam.
“Setelah
sampai di jalan raya Kp. Buyut Ilir, korban kembali diberhentikan oleh para
pelaku,”jelasnya.
Kemudian
kedua pelaku tersebut langsung memukul ke arah muka korban sebanyak 3 Kali dengan
mengatakan bahwa mobil korban telah menabrak sepeda motor pelaku.
“Tak hanya
memukul korban, salah satu pelaku juga turut mengeluarkan senjata tajam jenis
golok dan mencoba membacok kearah badan korban namun korban
menghindar,”tambahnya.
Selanjutnya,
tidak lama kemudian datang 1 pelaku lainnya inisial YI dan langsung memecahkan
kaca mobil milik korban.
Akibat
kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di pipi sebelah kiri dan memar
di bibir atas serta kaca depan mobil milik korban pecah lalu melaporkan ke
Polsek Gunung Sugih.
Kini, salah
satu pelaku yakni MA Als Serli berikut barang bukti 1 unit R4 Merk Daihatsu
Grandmax Nopol BE 8982 IR warna putih milik korban telah diamankan di Mapolsek
Gunung Sugih guna pengembangan lebih lanjut.
“Ia ditangkap
dirumahnya tanpa perlawanan, sementara dua pelaku lain masih dalam pengejaran
petugas (DPO),”ungkapnya.
Pelaku
dijerat dengan pasal 170 KUHPidana,ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kapolres AKBP
Doffie Fahlevi Sanjaya telah berkomitmen akan menindak tegas dan menyapu bersih
aksi-aksi premanisme diwilkum Polres Lampung Tengah yang meresahkan masyarakat
khususnya pengguna jalan.
‘’Tidak ada
tempat bagi pelaku kejahatan diwilayah hukum Polres Lampung Tengah,’’tegasnya.
Kami
menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban aksi premanisme agar segera
melapor ke Polsek terdekat atau bisa menghubungi layanan Kepolisian, di 110
GRATIS bebas pulsa,”demikian pungkasnya. (hendri/humas lt)
Comments