Berita Hangat

Tindak Pidana Pengeroyokan di Pakuan Ratu, Polres Way Kanan Jelaskan Perkembangan Kasus

OTENTIK (WAY KANAN) – Menanggapi adanya pemberitaan di salah satu media online Waykanan Lampung terkait Laporan Polisi yang dilaporkan oleh korban An. Pagar Mulya di Polsek Pakuan Ratu pada tanggal 19 Februari 2023, tentang tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang dilimpahkan ke Polres Way Kanan tanggal 08 Maret 2023. Hingga saat ini belum ada kejelasan.

 

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan bahwa setelah menerima limpahan berkas perkara tersebut, proses penyelidikan kasus ini masih berjalan.

 

Penyidik Satreskrim Polres Way Kanan yang menangani kasusnya telah melakukan pemanggilan terhadap korban yakni Pagar Mulya pada senin tanggal 13 Maret 2023.

 

Meski demikian, penyidik akan periksa kembali beberapa pihak terkait yang mengetahui kronologis kejadian, jika ada temuan baru untuk kepentingan melengkapi alat bukti lainnya,” Ungkap Kasat.

 

Andre mengungkap, sama seperti pihak keluarga korban, Polres Way Kanan juga amat mengharapkan proses penyidikan dapat segera tuntas. "Apabila perkembangan penanganan kasus ini dianggap lambat, kami mohon maaf.

 

Tapi pada dasarnya Polres Way Kanan tetap berupaya keras agar penyidikan kasus ini berjalan sesuai harapan dan dapat diungkap tuntas," Tutupnya.

 

Sementara kedatangan Pagar Mulya ke Polres Way Kanan untuk klasifikasi biasa juga diketahui oleh Kakak korban an. Candra Alamsyah.

 

Chandra mengucapkan terima kasih atas respon bapak Kapolres Way Kanan dalam menyikapi laporan masyarakat.

 

Lebih dalam disampaikan Chandra sebagai saudara korban(Pagar Mulya) berterima kasih atas respon cepat Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesnan dalam menyikapi laporan keluarga Kami Tuturnya.

 

Chandra Alamsyah berharap agar Polres Way Kanan dapat mengambil tindakan hukum dengan cepat dan tepat, ini juga untuk menjaga citra Kepolisian, jangan sampai ada kesan hukum tajam kebawah tumpul ke atas, jelasnya. (hendri/rls)

Comments