Tindak Pidana Pengeroyokan di Pakuan Ratu, Polres Way Kanan Jelaskan Perkembangan Kasus
OTENTIK (WAY KANAN) – Menanggapi adanya
pemberitaan di salah satu media online Waykanan Lampung terkait Laporan Polisi
yang dilaporkan oleh korban An. Pagar Mulya di Polsek Pakuan Ratu pada tanggal
19 Februari 2023, tentang tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang
dilimpahkan ke Polres Way Kanan tanggal 08 Maret 2023. Hingga saat ini belum
ada kejelasan.
Kapolres Way
Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan
bahwa setelah menerima limpahan berkas perkara tersebut, proses penyelidikan
kasus ini masih berjalan.
Penyidik
Satreskrim Polres Way Kanan yang menangani kasusnya telah melakukan pemanggilan
terhadap korban yakni Pagar Mulya pada senin tanggal 13 Maret 2023.
Meski
demikian, penyidik akan periksa kembali beberapa pihak terkait yang mengetahui
kronologis kejadian, jika ada temuan baru untuk kepentingan melengkapi alat
bukti lainnya,” Ungkap Kasat.
Andre
mengungkap, sama seperti pihak keluarga korban, Polres Way Kanan juga amat
mengharapkan proses penyidikan dapat segera tuntas. "Apabila perkembangan
penanganan kasus ini dianggap lambat, kami mohon maaf.
Tapi pada
dasarnya Polres Way Kanan tetap berupaya keras agar penyidikan kasus ini
berjalan sesuai harapan dan dapat diungkap tuntas," Tutupnya.
Sementara
kedatangan Pagar Mulya ke Polres Way Kanan untuk klasifikasi biasa juga
diketahui oleh Kakak korban an. Candra Alamsyah.
Chandra
mengucapkan terima kasih atas respon bapak Kapolres Way Kanan dalam menyikapi
laporan masyarakat.
Lebih dalam
disampaikan Chandra sebagai saudara korban(Pagar Mulya) berterima kasih atas
respon cepat Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesnan dalam menyikapi laporan keluarga
Kami Tuturnya.
Chandra
Alamsyah berharap agar Polres Way Kanan dapat mengambil tindakan hukum dengan
cepat dan tepat, ini juga untuk menjaga citra Kepolisian, jangan sampai ada
kesan hukum tajam kebawah tumpul ke atas, jelasnya. (hendri/rls)
Comments